Medan , Nenemonews – Komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mendukung pemenuhan hak masyarakat terhadap layanan bantuan hukum kembali mendapat apresiasi dari Pemerintah Pusat. Hal tersebut ditandai dengan diterimanya Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia oleh Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., pada kegiatan Penguatan Bantuan Hukum yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Hukum Republik Indonesia tersebut menjadi momentum penguatan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam memperluas akses layanan bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum telah terbentuk di desa dan kelurahan se-Sumatera Utara. Keberadaan Posbankum diharapkan mampu mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat sekaligus meningkatkan pemahaman hukum melalui berbagai kegiatan penyuluhan.
Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia atas pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, Pos Bantuan Hukum merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan hukum melalui musyawarah dan pendekatan restorative justice sebagai upaya menciptakan keadilan yang lebih berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.
Sebagai simbol dimulainya penguatan layanan bantuan hukum di Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara bersama Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, melakukan pemukulan gondang yang disaksikan para kepala daerah dan tamu undangan.
Dalam arahannya, Menteri Hukum Republik Indonesia menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice perlu terus diperkuat dengan melibatkan berbagai unsur, seperti Posbankum, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Program Jaga Desa dari Kejaksaan. Sinergi tersebut diharapkan mampu menghadirkan penyelesaian hukum yang tidak hanya berorientasi pada aspek yuridis, tetapi juga mampu memulihkan keharmonisan kehidupan bermasyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Asahan menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Asahan terhadap pelaksanaan program bantuan hukum.
Usai menerima penghargaan, Bupati Asahan menyampaikan bahwa penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Asahan untuk terus memperkuat pelayanan hukum yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan.
“Pemerintah Kabupaten Asahan berkomitmen mendukung keberadaan Pos Bantuan Hukum sebagai sarana bagi masyarakat untuk memperoleh layanan hukum yang adil, mudah, dan terjangkau. Sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan akan terus diperkuat agar masyarakat semakin memahami hak-haknya di bidang hukum,” ujar Bupati Asahan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda Sumatera Utara, para kepala daerah dan Ketua DPRD kabupaten/kota se-Sumatera Utara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, serta para undangan lainnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan bantuan hukum semakin kuat, sehingga pelayanan hukum yang berkeadilan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
![]()
