lampung selatan, nenemonews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk menyalurkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) secara tepat waktu kepada seluruh desa di wilayahnya. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, di Kalianda, Selasa (19/3/2024).
Erdiyansyah menjelaskan, terkait informasi yang beredar mengenai belum dibayarkannya insentif ADD, saat ini proses pencairan masih dalam tahap pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dilakukan secara bertahap atau bergelombang. Ia menyebutkan, untuk gelombang pertama, sejumlah desa yang telah memenuhi persyaratan administrasi sudah mulai memasuki proses pencairan.
Ia mengungkapkan bahwa pengajuan Dana Desa gelombang pertama telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada 16 Maret 2024, sementara pengajuan ADD gelombang pertama dilakukan pada 18 Maret 2024.
Menurutnya, desa-desa yang masuk dalam tahap awal pencairan merupakan desa yang telah siap secara administrasi, khususnya dalam kelengkapan berkas persyaratan pencairan untuk tahun anggaran sebelumnya.
Erdiyansyah berharap proses pencairan tahap pertama tersebut dapat segera terealisasi pada akhir Maret hingga awal April 2024, sehingga dapat dimanfaatkan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Ia juga menambahkan bahwa sepanjang tahun 2023, penyaluran insentif ADD telah terealisasi secara penuh hingga bulan Desember, meskipun sempat mengalami keterlambatan dalam proses penyaluran.
Keterlambatan tersebut, lanjutnya, disebabkan oleh adanya perubahan regulasi, khususnya terkait penerapan Dana Alokasi Umum (DAU) Earmark dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan.
Perubahan regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
Selain itu, belum tersalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi juga turut berdampak pada keterlambatan penyaluran dana ke desa, termasuk pembayaran upah pungut bagi petugas di tingkat desa.
Meski demikian, Pemkab Lampung Selatan memastikan akan terus mengupayakan percepatan penyaluran dana desa agar dapat berjalan lancar dan tepat sasaran demi mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa. (*)
![]()
