You are currently viewing Pemkab Tuban Terapkan Skema Redistribusi ASN, Maksimalkan Peran Aparatur

Pemkab Tuban Terapkan Skema Redistribusi ASN, Maksimalkan Peran Aparatur

  • Post author:
  • Post category:Jawa Timur

TUBAN, Nenemonews (Jatim) — Pemkab Tuban memastikan layanan pemerintahan, pelayanan publik, dan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan optimal di seluruh wilayah.

BKPSDM Tuban menyiapkan langkah pasca berakhirnya kontrak PPPK Formasi 2021 bagi 39 aparatur yang mayoritas berasal dari formasi guru.

Kepala BKPSDM Tuban, Fien Roekmini, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan BKN dan KemenPANRB terkait penataan pegawai.

“Kami memastikan transisi ini tidak mengganggu layanan publik dan dunia pendidikan,” ujar Fien, Selasa (13/1/2026).

PPPK yang kontraknya berakhir tetap memiliki hak mendaftar CPNS jika tersedia formasi dan masih memenuhi batas usia.

“Mereka diberhentikan dengan hormat karena masa perjanjian kerja berakhir, dan hak kepegawaiannya tetap diberikan,” jelasnya.

Fien menambahkan, para PPPK tersebut tetap menerima hak seperti Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola Taspen.

Pemkab Tuban juga telah mendata OPD dan sekolah yang mengalami kekosongan pegawai untuk segera diisi melalui skema redistribusi ASN.

“Redistribusi ini agar tidak ada unit kerja yang kekurangan personel, terutama di sektor layanan dasar,” tegas Fien.

Redistribusi ASN memungkinkan penempatan hingga unit terkecil berdasarkan analisis jabatan, usia, domisili, dan kebutuhan formasi.

Sebanyak 221 guru PNS disiapkan, dengan 204 guru telah memenuhi syarat untuk segera ditempatkan di sekolah negeri.

Sebanyak 16 ASN akan memasuki masa pensiun pada 2026, sementara satu ASN tidak memenuhi syarat karena berpendidikan terakhir Diploma 3.

“Untuk yang lulusan Diploma 3, akan kami tempatkan sebagai staf kelurahan sesuai kebutuhan,” kata Fien.

Selain itu, Pemkab Tuban juga menerapkan skema PPPK Paruh Waktu untuk memenuhi kebutuhan administrasi di OPD dan sekolah negeri.

PPPK Paruh Waktu difokuskan pada pengolahan data, informasi, dan administrasi, bukan untuk mengisi posisi guru kelas.

“Tenaga ini khusus administrasi pendidikan, bukan untuk mengajar di kelas,” tandasnya.

Pembiayaan PPPK Paruh Waktu di sekolah negeri dibebankan pada APBD Kabupaten Tuban.

PPPK Paruh Waktu dibagi dalam tiga formasi, yakni Penata, Pengelola, dan Operator Layanan Operasional sesuai jenjang pendidikan.

BKPSDM menegaskan penataan ASN merupakan bagian dari sistem merit untuk mewujudkan birokrasi profesional dan berintegritas.

“Kebijakan ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga kualitas layanan publik dan pendidikan di Tuban,” pungkas Fien. (Agus)

Loading