You are currently viewing 159 Titik Lahan KDMP Pembangunan Jadi Fokus Pemkab Lampung Selatan
Jajaran Pemkab Lampung Selatan, TNI, dan camat se-Kabupaten Lampung Selatan mengikuti rapat koordinasi percepatan penyiapan lahan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Aula Kantor BPKAD, Jumat (21/11/2025).

159 Titik Lahan KDMP Pembangunan Jadi Fokus Pemkab Lampung Selatan

Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus mematangkan kesiapan lahan pembangunan gerai dan gudang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari program strategis nasional. Langkah ini kembali ditegaskan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Aula Kantor BPKAD Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (21/11/2025).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan, Supriyanto, serta dihadiri Dandim 0421/LS Letkol Kav M. Nuril Ambiyah, jajaran pejabat daerah, dan para camat dari 17 kecamatan. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama terkait percepatan realisasi KDMP.

Dalam rapat terungkap bahwa jumlah titik pembangunan KDMP bertambah signifikan, dari sebelumnya 119 lokasi menjadi 159 lokasi, seiring adanya tambahan anggaran dari pemerintah pusat. Kondisi ini menuntut percepatan identifikasi sekaligus kepastian legalitas lahan agar tahapan pembangunan dapat berjalan sesuai target.

Dandim 0421/LS Letkol Kav M. Nuril Ambiyah menjelaskan, hingga Kamis sore (20/11/2025), baru 46 lokasi yang berhasil didaftarkan ke dalam portal resmi. Sementara itu, sebanyak 107 titik lainnya masih dalam tahap pencarian dan verifikasi di lapangan.

“Dengan bertambahnya anggaran, otomatis titik pembangunan juga meningkat. Karena itu, lahan harus segera dipastikan dalam kondisi clean and clear agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh proses penyiapan lahan harus melibatkan potensi desa dan masyarakat setempat. Mengingat tenggat waktu penyelesaian dari pemerintah pusat ditetapkan pada 31 Januari 2026, kepastian status lahan menjadi faktor krusial sebelum pekerjaan fisik dimulai.

Sementara itu, Sekda Supriyanto menegaskan pentingnya gerak cepat seluruh perangkat daerah. Ia menekankan bahwa berbagai aset milik pemerintah desa, kecamatan, Pemkab, hingga BUMN dapat dimanfaatkan sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang paling penting adalah lahan tersebut aman, legal, dan tidak bersengketa. Jangan sampai ada klaim yang keliru karena itu bisa berdampak panjang,” tegasnya.

Sekda juga mengingatkan para camat agar berhati-hati dalam memastikan status kepemilikan tanah, serta memperkuat koordinasi dengan Koramil, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pemerintah desa guna melengkapi seluruh dokumen pendukung.

“Kita dituntut cepat, tapi kelengkapan administrasi tidak boleh diabaikan. Ini program nasional, sehingga harus disiapkan dengan matang dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Dengan bertambahnya jumlah titik pembangunan KDMP menjadi 159 lokasi, Pemkab Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk mengawal percepatan program hingga peluncuran resmi pada 31 Januari 2026. Sinergi antara pemerintah daerah, Forkopimda, kecamatan, dan desa diharapkan mampu memastikan program berjalan tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Alfonsus)

Loading