You are currently viewing Kejari Tubaba Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi

Kejari Tubaba Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi

Tubaba, Nenemonews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat menetapkan dua tersangka Aparatur Sipil Negara atas dugaan pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten setempat.

Penetapan terhadap dua tersangka FS sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan HT sebagai Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 pada Dinas Lingkungan Hidup tahun 2022-2024.

Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat penetapan tersangka nomor Print:-2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama FS dan Print -2124/L.8.22/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama HT, yang di keluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat (Tubaba) Mochamad Iqbal.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mochamad Iqbal, melalui Kasi pidsus Kejari setempat Gita Santika Ramadhani, mengatakan, kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Menggala hingga 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Guna untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, di Gedung Kejari setempat di hadapan para awak media, Senin (13/10/2025).

Ia menjelaskan, kedua tersangka tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulangbawang Barat pada tahun 2022 hingga 2024, dengan total kerugian negara Rp1,3 Miliar lebih.

“Dalam beberapa kegiatan rutin yang ada pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat yang tidak ada surat pertanggungjawaban (SPJ), dan setiap pencairan disisihkan 20 persen untuk Kadis Lingkungan Hidup yang digunakan untuk dana taktis yang juga tidak ada tanda bukti dukung ata surat pertanggungjawaban,” jelas Gita, di Tiyuh/Desa Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka penyidik Kejari Tubaba menyimpulkan para tersangka telah melanggar ketentuan primer pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai manatelah di ubah dan ditambah dengan nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Subsidair pasal 3 Jo. 18 ayat 1 huruf a, b ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*)

Loading