You are currently viewing DPRD Ngawi Ungkap Faktor Penyebab Defisit APBD 2026

DPRD Ngawi Ungkap Faktor Penyebab Defisit APBD 2026

  • Post author:
  • Post category:Ngawi

Ngawi, Nenemonews – Berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat dan pembelanjaan yang ekspansif menjadi faktor penyebab defisit APBD Kabupaten Ngawi 2026. Hal tersebut dibahas dalam rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2026, Selasa (1/9/2026).

Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko, mengatakan dua faktor utama yang memengaruhi defisit APBD 2026 adalah penurunan pendapatan daerah dan berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.

“Pendapatan daerah turun sekitar 3,2 persen, meskipun Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan sekitar Rp15 milyar, untuk pendapatan transfer berkurang sekitar Rp79 milyar sehingga devisit APBD kita sekitar Rp63 milyar,’ ungkap Yuwono Kartiko.

Selain penurunan pendapatan, pembelanjaan yang ekspansif turut meningkatkan defisit. Rencana awal defisit sekitar Rp20 miliar kemudian ditetapkan menjadi Rp150 miliar, sehingga defisit APBD Ngawi sekitar Rp130 miliar.

“Kami ingin tetap konsisten dengan dukungan perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dimana ada 5 program prioritas yang harus diakomodir anggaran sejumlah Rp150 milyar tersebut,” jelas Yuwono.

Lima program prioritas tersebut meliputi penguatan SDM, pertumbuhan ekonomi, digitalisasi tata kelola pemerintahan, infrastruktur konektivitas antardaerah, serta pengembangan budaya dan agama. Sementara itu, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono memfokuskan pembangunan pada jalan, pertanian ramah lingkungan berkelanjutan, layanan pemadam kebakaran, dan pengelolaan sampah dengan metode sanitary landfill.

“Secara riil semuanya itu program strategis dan memang dibutuhkan secepatnya,” kata Bupati Ony.

Dari sisi pendapatan, pemerintah daerah menghadapi kendala dalam penarikan retribusi parkir berlangganan karena kerja sama dengan pihak terkait belum mencapai kesepakatan. Menurut Bupati Ony, kewenangan dan tanggungjawab pengelolaan parkir juga berkaitan dengan ketertiban dan keamanan sehingga membutuhkan koordinasi lintas sektor.

“Ketika belum ada kesepakatan bersama, maka kita tidak bisa menarik retribusi dari parkir berlangganan,” jelasnya.

Pada 2026, pendapatan parkir berlangganan yang biasanya mencapai sekitar Rp4,8 miliar tidak dapat ditarik. Pada 2027, pemerintah berharap kondisi tersebut membaik melalui mekanisme yang telah disesuaikan.( Yan)

Loading