You are currently viewing Mediasi B3 dan PTPN 1 Regional VII Unit Usaha Bunga Mayang Mulai Ada Titik Terang

Mediasi B3 dan PTPN 1 Regional VII Unit Usaha Bunga Mayang Mulai Ada Titik Terang

Tubaba, Nenemonews – Mediasi antara Buay Bulan Bersatu (B3), Kecamatan Tulang Bawang Udik dan Perusahaan PTPN 1 Regional Vll unit usaha bunga Mayang pada 20 agustus 2026. Sudah memiliki titik terang yang termuat dalam berita acara kesepakatan.

Kesepakatan tersebut saat di antara kedua pihak yang difasilitasi oleh pemerintah daerah (Pemda) Tubaba di ruang rapat wakil Bupati. Guna mencari solusi apa yang menjadi tuntutan masyarakat.

Hadir dalam kegiatan para perwakilan dari Buay bulan udik bersatu didampingi kuasa hukumnya, perwakilan dari perusahaan serta pendamping hukumnya, Wakil Bupati dan jajaran Forkopimda.

Dalam keterangan Jubir B3 Aswar, menjelaskan hasil pertemuan Terkait CSR dan plasma pihak perusahaan akan menaati aturan undang-undang yang berlaku.

“Untuk realisasinya pihak perusahaan meminta waktu dan akan diadakan pertemuan ulang. Dan kami pihak Buay bulan udik bersatu memberikan waktu kembali 7 hari,” Aswar.

Apabila dalam waktu yang disepakati tidak ditepati kami buay bulan udik bersatu akan menduduki lahan.

Namun kita juga tidak bisa dipungkiri masyarakat perlu perusahaan begitupun sebaliknya tapi apa yang menjadi kewajiban perusahaan ke masyarakat jangan hal hal masyarakat dihilangkan.

Perwakilan Pihak perusahaan Sasmika, kami pihak perusahaan juga mencari solusi dan mencari jalan keluar dalam pertemuan antara B3 serta Pemda setempat

Apa yang menjadi tuntutan B3 akan kita sampaikan pimpinan dan kedepannya akan sampaikan saat rapat lanjutan bersama masyarakat dalam waktu yang sudah ditentukan.

“Kami akan sampaikan kepada pimpinan dan Semuanya itu akan kita bahas dalam rapat kedepannya apa yang menjadi tuntutan masyarakat”

Nadirsyah mengatakan pertemuan hari ini berjalan lancar dan apa yang menjadi tuntutan masyarakat disepakati oleh pihak perusahaan dan akan ditindaklanjuti dalam rapat susulan kedepan, kita juga tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha yang ada memfasilitasi hak hak masyarakat, apabila hak hak masyarakat sudah disepakati kita juga tidak bisa melarang orang untuk membangun dunia usaha karena ini berdampak kebutuhan ekonomi

BERITA ACARA RAPAT
Nomor : 590/403/11.04/TUBABA/2026
Pada hari ini Kamis tanggal Dua Puluh bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam (20-08-2026)

bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati Tulang Bawang Barat, telah dilaksanakan Rapat Fasilitasi Permasalahan antara Masyarakat Buay Bulan Bersatu dan PTPN 1 Regional VII serta PG. Bunga Mayang.

Rapat dipimpin oleh Wakil Bupati Tulang Bawang Barat dan dihadiri peserta sesuai daftar hadir
terlampir menyimpulkan dan menyepakati hal-hal sebagai berikut ?

1. PTPN 1 Regional 7 bersedia menunaikan kewajiban CSR dan fasilitasi pembangunan kebun
masyarakat sekitar (FPKMS) sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

2. Bentuk, jenis-jenis serta besaran CSR akan dibahas kemudian antara perusahaan dan Masyarakat
Buay Bulan Bersatu pada pertemuan lanjutan yang akan ditentukan kemudian.

3. Bentuk dan jenis FPKMS disepakati berupa pemberdayaan ekonomi masyarakat yang
berkelanjutan yang didasarkan atas kebutuhan masyarakat, potensi setempat dan peluang bisnis
yang saling menguntungkan dari kedua belah pihak dan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang – undangan yang berlaku.

4. Pertemuan lanjutan yang lebih teknis akan dilakukan pada kesempatan pertama. Tanggapan dari PTPN 1 Regional 7 telah diterima dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatangani berita acara ini(*/Hl)

Loading