Sekayu, Nenemonews.com Humas DPRD – Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar Pendapat dalam rangka evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2026, bertempat di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (03/08/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Edi Hariyanto, didampingi Sekretaris Komisi IV A’an Cipta Mandiri, S.IP., M.H., serta dihadiri anggota Komisi IV, yakni Santo, S.T., Drs. Ahmad Fauzie, M.Si., Sodingun, S.H., Muhammad Ibrahim, dan Alpian, S.H.
Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Musi Banyuasin, para Korwil Pendidikan se-Kabupaten Musi Banyuasin, serta Tim Ahli DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
RDP ini membahas evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pada sektor pendidikan selama Tahun Anggaran 2026. Dalam pembahasannya, Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menyoroti capaian program, berbagai kendala yang dihadapi, serta langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan program dan kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan hasil rapat yang dituangkan dalam Berita Acara, Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain:
1. Perencanaan program dan kegiatan tahun berikutnya harus disusun secara cermat berdasarkan data yang akurat sehingga tidak menimbulkan SILPA.
2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta mengembangkan inovasi e-Dikbud atau Rumah Data yang memuat data tenaga pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, serta data pendukung lainnya sebagai satu sumber data terpadu. Data tersebut diharapkan menjadi acuan dalam penyusunan program dan kegiatan, serta disampaikan kepada Komisi IV DPRD paling lambat 10 Agustus 2026.
3. Seluruh data penunjang perencanaan program dan kegiatan agar diperbaiki dan divalidasi secara akurat sehingga tercipta satu data yang terintegrasi untuk mendukung perencanaan pembangunan.
4. Percepatan pengisian jabatan kepala sekolah, penataan belanja pegawai, dan penyempurnaan mekanisme penyaluran bantuan pendidikan perlu menjadi prioritas guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan program.
5. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program, khususnya pada kegiatan yang memiliki selisih anggaran yang besar, perlu dilakukan secara berkala agar hambatan dapat diidentifikasi sejak dini dan tidak berdampak pada pelayanan pendidikan.
6. Kegiatan yang telah dianggarkan harus segera dilaksanakan, sedangkan kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan agar segera dilakukan revisi.
7. Meningkatkan kualitas pendidikan pada seluruh jenjang secara merata di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
8. Meningkatkan kualitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sesuai standar kompetensi.
9. Melakukan pemetaan dan verifikasi kebutuhan tenaga pendidik serta fasilitas pendidikan di seluruh sekolah di Kabupaten Musi Banyuasin.
10. Mendorong percepatan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan yang tidak layak melalui:
* pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang difokuskan pada perbaikan sarana dan prasarana pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP; serta
* pemanfaatan anggaran pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
11. Dalam rangka menunjang kinerja Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Komisi IV merekomendasikan:
* pengadaan kendaraan bermotor roda dua beserta biaya operasional di 15 kecamatan pada Perubahan APBD Tahun 2026;
* penambahan anggaran perjalanan dinas bagi masing-masing Koordinator Wilayah sebesar Rp30 juta pada Tahun Anggaran 2027;
* pembangunan Kantor Koordinator Wilayah Kecamatan Jirak Jaya pada Tahun Anggaran 2027;
* pemeliharaan kantor Koordinator Wilayah di 14 kecamatan;
* penambahan tenaga staf sesuai kebutuhan masing-masing Koordinator Wilayah;
* penambahan tenaga kebersihan dan petugas keamanan (security) pada setiap Koordinator Wilayah;
* pelaksanaan bimbingan teknis rekrutmen dan pembekalan calon pengawas sekolah jenjang TK, SD, dan SMP;
* pengadaan kendaraan bermotor roda dua beserta biaya operasional bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin pada Tahun Anggaran 2027; serta
* pelaksanaan bimbingan teknis rekrutmen dan pembekalan bagi tenaga penilik pada Tahun Anggaran 2027.
12. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin agar segera mengisi kekosongan Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda dan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
Melalui rekomendasi tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin berharap pelaksanaan program dan kegiatan di sektor pendidikan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Musi Banyuasin. ADV (Lia)
![]()
