Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dilaksanakan pada Kamis (16/04/2026) pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Raja Inal Siregar, Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar Anggiat Napitupulu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman, S.Hut., M.T., M.Psc., para Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Utara, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Asahan, serta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan.
Dalam arahannya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution berharap dialog yang dilaksanakan dapat memberikan jawaban dan solusi bagi masyarakat kabupaten/kota yang terdampak pencabutan 13 PBPH. Gubernur juga mempertanyakan korelasi Perhutani yang akan mengambil alih perusahaan yang tidak bergerak di bidangnya, serta menegaskan potensi terjadinya komplik sosial apabila persoalan tersebut tidak ditangani dengan baik.
Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si memberikan saran agar lahan yang terdampak tidak hanya dikelola oleh Agrinas, namun juga dapat dikelola oleh Badan Usaha Daerah. Selain itu, Bupati Asahan berharap adanya pengawasan terhadap lahan terdampak oleh Satgas PKH guna mengantisipasi berbagai permasalahan di lapangan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan laporan dari Anggiat Napitupulu selaku Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar, dilanjutkan arahan dan bimbingan dari Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, serta pemaparan materi oleh Ardi Risman, S.Hut., M.T., M.Psc. selaku Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan.
![]()
