You are currently viewing Anggota DPRD Provinsi Lampung Dorong Literasi Hukum Lewat Diskusi KUHP Baru

Anggota DPRD Provinsi Lampung Dorong Literasi Hukum Lewat Diskusi KUHP Baru

  • Post author:
  • Post category:DPRD

Bandar Lampung — Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Diah Dharma Yanti, menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung di Balai Keratun, Kamis (12/2/2026).

FGD tersebut mengangkat tema “Perzinahan dan Kumpul Kebo dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional (Pasal 284 KUHP Lama serta Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional).” Diskusi ini menjadi forum strategis untuk membedah perubahan regulasi pidana nasional, khususnya terkait delik kesusilaan yang kerap menjadi sorotan publik.

Para narasumber memaparkan perbandingan antara ketentuan dalam KUHP lama dan KUHP Nasional yang baru, meliputi perubahan substansi norma, perluasan delik aduan, hingga implikasi penerapannya di tengah kehidupan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Diah Dharma Yanti menegaskan bahwa pembaruan KUHP Nasional merupakan bagian penting dari reformasi hukum yang perlu dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam penerapannya.

“Setiap perubahan regulasi harus diiringi dengan sosialisasi dan edukasi hukum yang memadai, sehingga masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta tidak terjadi multitafsir dalam implementasi di lapangan,” ujarnya.

Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD Provinsi Lampung memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Kehadiran anggota DPRD dalam forum ini dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan literasi hukum sekaligus memastikan kebijakan nasional dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.

Kegiatan FGD ini diikuti oleh para advokat, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta berbagai unsur masyarakat. Melalui diskusi yang konstruktif dan partisipatif, diharapkan tercipta pemahaman yang lebih komprehensif terhadap ketentuan KUHP Nasional, sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.

Loading