Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat akuntabilitas kinerja pemerintahan melalui langkah serius dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, saat menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 di kantor BPK Perwakilan Lampung pada Selasa (10/2/2026).
Gubernur menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK bukan sekadar laporan administratif, tetapi berfungsi sebagai cermin evaluasi untuk melihat capaian kinerja sekaligus merumuskan perbaikan ke depan. Ia menyampaikan apresiasi kepada perwakilan BPK Lampung atas rampungnya pemeriksaan yang mencakup beberapa bidang strategis seperti ketahanan pangan, pengelolaan belanja daerah, dan pengelolaan BUMD PT Lampung Jasa Utama.
Dalam sambutannya, Rahmat Mirzani Djausal memastikan bahwa pemerintah provinsi telah mengambil langkah nyata untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK secara serius. Ia menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah dan seluruh jajaran pemerintah agar menyelesaikan rekomendasi tersebut secepat mungkin, dengan target penyelesaian tingkat tindak lanjut di atas angka rata-rata nasional dan minimal mencapai 80 persen.
Gubernur juga menegaskan bahwa predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan bukanlah tujuan akhir, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran demi kepercayaan publik. Fokus utama tetap pada pemanfaatan anggaran yang benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Ia menutup sambutannya dengan mengajak semua pihak di lingkungan pemerintahan untuk memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta fungsi pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), agar setiap program pembangunan berjalan tepat sasaran dan mampu menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Acara ini juga dihadiri oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, yang menyerahkan tiga LHP utama berupa:
Pemeriksaan kinerja dalam mendukung ketahanan pangan untuk tahun 2023 hingga Semester I 2025;
Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun 2025;
Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan operasional PT Lampung Jasa Utama (Perseroda) untuk tahun 2024 hingga Semester I 2025.
Dalam kesempatan itu BPK juga mengingatkan kepada pejabat terkait bahwa kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK harus dilaksanakan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima, sesuai ketentuan undang-undang. BPK berharap capaian penyelesaian tindak lanjut pemerintah provinsi dapat segera melampaui target minimal 80 persen.
![]()
