Bandar Lampung — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin entry meeting bersama perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Rabu (11/2/2026). Pertemuan ini menandai dimulainya pemeriksaan interim terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung untuk tahun anggaran 2025.
Dalam arahannya, Marindo menegaskan bahwa audit tahunan yang dilakukan BPK merupakan bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku. Ia meminta semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bersikap proaktif dan kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung, termasuk menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan tim pemeriksa.
Sekdaprov juga mengingatkan pentingnya percepatan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan sebelumnya agar potensi nilai materialitas yang dapat memengaruhi opini laporan keuangan dapat diminimalisir. Komitmen tersebut dianggap sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah provinsi dalam menjaga kualitas laporan keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim ini memiliki beberapa tujuan, yaitu memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) melalui test of control, menguji kepatuhan terhadap perundang-undangan, serta melakukan uji substantif pada akun-akun tertentu.
Fokus pemeriksaan kali ini meliputi pengelolaan Kas Daerah, Kas BLUD, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, hingga capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Proses pemeriksaan interim dijadwalkan berlangsung selama 31 hari, terhitung sejak 11 Februari hingga 14 Maret 2026. BPK berharap komunikasi yang efektif dapat terjalin antara tim pemeriksa dan entitas terkait sehingga hasil pemeriksaan dapat dipahami dan ditindaklanjuti secara tepat.
![]()
