You are currently viewing Komisi V DPRD Lampung Awasi Pelaksanaan PPDB 2026 Bersama Disdikbud

Komisi V DPRD Lampung Awasi Pelaksanaan PPDB 2026 Bersama Disdikbud

  • Post author:
  • Post category:DPRD

Bandar Lampung — Komisi V DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung guna memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Rapat berlangsung di Ruang Komisi V, Selasa (20/1/2026).

RDP dipimpin Ketua Komisi V Yanuar Irawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Mardiana dan Sekretaris Komisi Elly Wahyuni, serta diikuti anggota Komisi V lainnya.

Dari pihak pemerintah daerah, hadir Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amrico beserta jajaran. Pertemuan difokuskan pada evaluasi pelaksanaan PPDB Tahun 2025 sekaligus kesiapan kebijakan dan teknis untuk PPDB Tahun 2026.

Yanuar Irawan menekankan pentingnya pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan agar tidak terjadi penyimpangan dan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut DPRD, pelaksanaan PPDB Tahun 2025 secara umum sudah berjalan baik, namun evaluasi menyeluruh tetap diperlukan agar penyelenggaraan pada tahun berikutnya semakin tertib, transparan, dan berkeadilan.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyoroti masih adanya keluhan masyarakat akibat kurangnya pemahaman terhadap mekanisme seleksi, terutama pada jalur domisili. Disdikbud diminta meningkatkan sosialisasi agar masyarakat memahami secara jelas tahapan serta ketentuan PPDB.

DPRD turut menegaskan bahwa jika terdapat calon peserta didik dengan jarak domisili yang sama, maka penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan nilai akademik tertinggi sesuai ketentuan.

Untuk PPDB Tahun 2026, sistem penerimaan tetap menggunakan empat jalur, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, serta perpindahan tugas orang tua atau wali.

Komisi V DPRD Provinsi Lampung memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan terhadap Disdikbud guna menjamin pelaksanaan PPDB 2026 berlangsung sesuai regulasi, transparan, dan memberikan kepastian layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik.

Loading