You are currently viewing KUHAP Digital: Akuntabilitas Naik, Hak Warga Jangan Turun

KUHAP Digital: Akuntabilitas Naik, Hak Warga Jangan Turun

  • Post author:
  • Post category:Opini

Oleh: Intan Meitasari, S.H.,M.H.
(Dosen Tetap Prodi Hukum Bisnis IIB Darmajaya)

Wacana pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengakomodasi digitalisasi—mulai dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) elektronik hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (AI)—menandai babak baru sistem peradilan pidana Indonesia. Modernisasi ini kerap dipromosikan sebagai solusi atas lambannya proses hukum dan rendahnya transparansi. Namun, hukum acara pidana bukan semata soal kecepatan. Ia adalah instrumen konstitusional untuk melindungi hak warga negara dari kesewenang-wenangan kekuasaan.

Dalam perspektif hukum tata negara, hukum acara pidana merupakan pengejawantahan prinsip due process of law sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Prinsip ini menuntut proses hukum yang adil, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Digitalisasi prosedur, karena itu, harus ditempatkan sebagai sarana memperkuat jaminan konstitusional tersebut—bukan sebaliknya.

BAP elektronik, misalnya, berpotensi meningkatkan akuntabilitas karena setiap tahapan pemeriksaan terekam secara sistematis dan meninggalkan audit trail. Secara teori, hal ini sejalan dengan asas openbaarheid van bestuur dan prinsip akuntabilitas dalam negara hukum modern. Dalam praktik, integrasi digital juga dapat mengurangi manipulasi berkas, mempercepat koordinasi antarpenegak hukum, serta memberi kepastian prosedural bagi pencari keadilan.

Namun, hukum acara pidana tidak pernah netral secara teknologis. Mengutip pemikiran Herbert L. Packer tentang crime control model dan due process model, efisiensi selalu berpotensi berhadap-hadapan dengan perlindungan hak individu. KUHAP Indonesia sejak awal dirancang lebih dekat pada due process model, yang menempatkan hak tersangka—seperti hak didampingi penasihat hukum dan hak menolak keterangan yang diperoleh secara tidak sah—sebagai fondasi utama.

Digitalisasi yang tidak dikawal secara normatif berisiko menggeser keseimbangan ini. Ketika BAP elektronik diperlakukan sebagai dokumen administratif final, ruang koreksi dan pembuktian di persidangan dapat tereduksi. Padahal, menurut asas presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), setiap alat bukti harus terbuka untuk diuji dan dibantah secara bebas di hadapan hakim.

Risiko lain muncul dari pemanfaatan AI. Secara teoritik, AI hanyalah alat bantu administratif. Namun tanpa pembatasan yang tegas, ia dapat merembes ke wilayah penilaian hukum. Padahal, dalam doktrin hukum pidana, penilaian kesalahan (schuld) dan pertanggungjawaban pidana bersifat personal dan tidak dapat didelegasikan kepada mesin. Prinsip ini selaras dengan asas geen straf zonder schuld—tidak ada pidana tanpa kesalahan—yang menuntut penilaian manusiawi, kontekstual, dan bermoral.

Dari sisi hukum administrasi negara, penggunaan AI dalam proses penegakan hukum juga harus tunduk pada asas detournement de pouvoir (larangan penyalahgunaan wewenang). Rekomendasi algoritmik yang tidak transparan berpotensi menjadi bentuk baru penyalahgunaan kewenangan, karena keputusan faktual dibuat tanpa mekanisme pertanggungjawaban personal.

Aspek perlindungan data pun tidak dapat diabaikan. Digitalisasi BAP berarti pengumpulan dan pemrosesan data pribadi dalam skala besar. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menegaskan prinsip legalitas, tujuan yang jelas, dan pembatasan retensi data. Tanpa pengaturan teknis yang ketat dalam KUHAP baru, digitalisasi justru dapat melanggar hak privasi yang dijamin konstitusi.

Karena itu, pembaruan KUHAP perlu dipagari oleh beberapa prinsip hukum. Pertama, prinsip human in the loop harus ditegaskan secara normatif: tidak boleh ada keputusan yang berdampak hukum tanpa verifikasi dan tanggung jawab penegak hukum secara personal. Kedua, harus ada hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya untuk mengetahui dan menggugat proses digital yang memengaruhi perkara—sebagai perwujudan asas equality of arms.

Ketiga, keabsahan alat bukti elektronik harus diatur secara rinci, termasuk rantai penguasaan, integritas data, dan mekanisme forensik digital. Ini sejalan dengan asas pembuktian yang bebas namun bertanggung jawab (vrij bewijs). Keempat, pengawasan eksternal menjadi keniscayaan. Dalam negara hukum demokratis, pengawasan tidak boleh hanya bersifat internal birokratis, melainkan melibatkan mekanisme independen.

Modernisasi hukum acara pidana memang tak terelakkan. Namun sejarah hukum menunjukkan bahwa kemajuan prosedural tanpa fondasi normatif yang kuat justru melahirkan ketidakadilan baru. KUHAP digital seharusnya tidak hanya cepat dan rapi, tetapi juga adil dan manusiawi.

Jika pembaruan KUHAP ingin dikenang sebagai tonggak kemajuan hukum, maka satu prinsip harus dijaga: teknologi boleh mengubah cara, tetapi tidak boleh menggeser tujuan. Dalam negara hukum, tujuan itu tetap sama—melindungi martabat manusia dari kekuasaan yang tak terkendali.