Asahan, Nenemonews — Pemerintah Kabupaten Asahan menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Asahan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Alun-Alun Kota Kisaran dan menjadi bagian dari upaya penguatan aparatur pelayanan publik daerah.
Penyerahan petikan keputusan dipimpin langsung oleh Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin dan dihadiri Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta seluruh peserta upacara yang merupakan PPPK Paruh Waktu penerima keputusan.
Melalui momentum ini, Pemkab Asahan menegaskan komitmennya dalam memperkuat sumber daya manusia aparatur guna mendukung penyelenggaraan layanan publik yang lebih efektif, responsif, dan berkelanjutan.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 825 Tahun 2025, sekaligus pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sebanyak 2.514 orang resmi menerima petikan keputusan, yang terdiri dari 1.226 tenaga pendidik, 107 tenaga kesehatan, serta 1.181 tenaga teknis. Pengangkatan ini diharapkan memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus meningkatkan kesejahteraan bagi para tenaga yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
(iqbal)
