Bandar Lampung, nenemonews.com – Pemerintah Provinsi Lampung terus mematangkan langkah strategis guna mendukung program nasional pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Komitmen tersebut dibahas secara khusus dalam Rapat Konsolidasi Teknis dan Akselerasi Pendataan Lahan untuk pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan KDKMP yang digelar pada Selasa (23/12/2025).
Rapat konsolidasi tersebut berlangsung secara virtual dari Ruang Command Center Lantai II Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung. Kegiatan dipimpin oleh Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Achmad Saefulloh, serta dihadiri Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, Edi Mardianto, bersama perwakilan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemprov Lampung.
Dalam paparannya, Achmad Saefulloh menyampaikan bahwa Pemprov Lampung telah mengambil sejumlah langkah proaktif untuk memastikan kesiapan lahan pembangunan infrastruktur KDKMP di tingkat desa dan kelurahan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong optimalisasi pemanfaatan aset desa sebagai lokasi pembangunan gerai maupun gudang KDKMP.
“Kami telah menyurati seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung melalui Surat Nomor 400.10.5/79/V.12/2025. Surat tersebut berisi instruksi kepada para kepala desa dan lurah agar menyiapkan serta menginventarisasi aset desa yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan gerai atau gudang KDKMP,” ujar Achmad Saefulloh.
Selain itu, Pemprov Lampung juga melakukan integrasi dan pemantauan data aset desa melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Langkah ini diperkuat dengan koordinasi teknis lintas sektor bersama kementerian dan lembaga terkait guna memastikan proses perencanaan dan pembangunan fisik KDKMP dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Meski demikian, Achmad mengakui masih terdapat sejumlah kendala teknis di lapangan. Beberapa desa menghadapi keterbatasan lahan, baik dari sisi luasan maupun lokasi yang kurang strategis. Selain itu, terdapat pula lahan yang berstatus milik pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga, sehingga pemanfaatannya memerlukan mekanisme kerja sama atau sewa-menyewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, Edi Mardianto, menekankan pentingnya akurasi dan kesesuaian data antara kondisi riil di lapangan dengan data yang tercantum dalam portal Agrinas. Ia meminta agar sinergi antara pemerintah provinsi, dinas koperasi, serta unsur TNI khususnya Korem dan Kodim diperkuat untuk memastikan validasi data pembangunan KDKMP berjalan optimal.
“Saya meminta penjelasan yang jelas dan faktual. Jangan hanya sebatas laporan formalitas. Data di lapangan harus sinkron dengan data yang ada di portal. Kita harus mengetahui secara pasti mana yang sudah terbangun dan mana yang belum, agar manfaat KDKMP benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat desa,” tegas Edi Mardianto.
Edi menambahkan, proses pengecekan dan konsolidasi data tersebut dilakukan secara maraton di wilayah Sumatera sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran.
Berdasarkan paparan Kementerian Dalam Negeri, terdapat sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi dalam penetapan lahan pembangunan KDKMP. Kriteria tersebut meliputi kepemilikan alas hak yang sah berupa sertifikat atau surat hibah dari masyarakat, luasan lahan minimal 1.000 meter persegi termasuk area parkir, lokasi yang strategis dan mudah diakses masyarakat, serta kondisi tanah yang siap bangun, stabil, dan tidak berada di kawasan rawan bencana maupun jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Dengan pemenuhan seluruh persyaratan tersebut, diharapkan pembangunan KDKMP di Provinsi Lampung dapat berjalan efektif serta mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa dan kelurahan secara berkelanjutan. (lia)
