You are currently viewing Sidang Isbat Nikah Mandiri, Lampung Selatan Percepat Legalitas Perkawinan
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menerima audiensi Ketua Pengadilan Agama Lampung Selatan, Korik Agustian, beserta jajaran terkait persiapan sidang isbat nikah mandiri, Selasa (9/12/2025).

Sidang Isbat Nikah Mandiri, Lampung Selatan Percepat Legalitas Perkawinan

Kalianda – Pemkab Lampung Selatan kembali menegaskan dukungannya terhadap percepatan legalitas perkawinan warga yang belum tercatat secara resmi. Pernyataan itu disampaikan Bupati Radityo Egi Pratama saat menerima audiensi Ketua Pengadilan Agama Lampung Selatan, Korik Agustian, beserta jajaran di ruang kerjanya, Selasa (9/12/2025).

Audiensi membahas persiapan pelaksanaan sidang isbat nikah mandiri pada 24 Desember 2025. Program ini diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang belum memiliki pencatatan resmi sehingga belum bisa memperoleh dokumen kependudukan.

Korik Agustian menyebutkan hingga saat ini terdapat 106 permohonan isbat nikah dari berbagai kecamatan. Ia menegaskan tujuan kegiatan adalah membantu masyarakat mendapatkan buku nikah dan dokumen kependudukan lainnya.

“Setelah penetapan isbat, masyarakat dapat memperoleh buku nikah, akta kelahiran, kartu keluarga, dan dokumen identitas lainnya. Kehadiran Bupati diharapkan sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat,” jelas Korik. Kehadiran Ketua Pengadilan Agama Provinsi juga dijadwalkan pada kegiatan tersebut.

Bupati Radityo Egi Pratama menyambut baik kegiatan ini. Ia memastikan hadir dan meminta pemaparan teknis pelaksanaan agar manfaat program benar-benar dirasakan peserta.

Program sidang isbat nikah mandiri diharapkan menjadi solusi bagi pasangan yang selama ini terkendala administrasi, sekaligus memberikan legalitas untuk pengurusan berbagai layanan publik. (Alfonsus)