Ngawi, Nenemonews — Wakil Bupati Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko (Antok), meresmikan Rumah Terapi Ceria Adikku di Unit Layanan Terapi Dinas Sosial Kabupaten Ngawi, Kamis (4/12/2025). Fasilitas ini hadir untuk memperluas akses layanan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas dan anak berkebutuhan khusus (ABK) di Kabupaten Ngawi.
Peresmian ini diikuti oleh keluarga penerima manfaat, perwakilan lima SLB, pejabat dinas terkait, serta komunitas disabilitas. Kehadiran mereka menjadi bukti pentingnya dukungan semua pihak dalam memastikan akses layanan yang lebih merata dan berkualitas bagi anak-anak disabilitas di wilayah Ngawi.
Dalam sambutannya, Antok menegaskan bahwa rumah terapi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjamin hak dasar anak penyandang disabilitas, khususnya di bidang kesehatan dan pemulihan fungsi. “Anak-anak penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang secara optimal,” ujarnya.
Rumah Terapi Ceria Adikku menyediakan layanan fisioterapi, okupasi terapi, dan terapi wicara, yang terintegrasi dengan layanan kesehatan di Puskesmas dan RSUD Ngawi. Layanan ini diharapkan mempermudah keluarga, terutama dari wilayah terpencil, dalam mengakses terapi secara berkelanjutan.
Kolaborasi dengan lima SLB serta dukungan pembiayaan BPJS melalui program PBI bagi penyandang disabilitas menjadi salah satu kekuatan utama program ini. Menurut Koordinator Wilayah Jawa Timur Sentra Terpadu Kartini Temanggung, Dra. Ambarina Murdiati, rumah terapi ini menjadi model layanan yang mendekatkan akses rehabilitasi sekaligus meningkatkan fungsi gerak, kognitif, dan sosial penerima manfaat.
Sepanjang tahun 2025, sentra tersebut telah menyalurkan asistensi kepada 529 PPKS di Ngawi, termasuk 179 penyandang disabilitas, 150 lansia, 63 anak, dan 51 kelompok rentan. Pemkab Ngawi berharap program ini mendorong kemandirian, memperkuat kesejahteraan sosial, dan menjadi langkah berkelanjutan dalam memastikan inklusi dan hak anak penyandang disabilitas di daerah. (Yan)
