Asahan, Nenemonews — Pemerintah Kabupaten Asahan menyerahkan hibah tanah dan bangunan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan, sebagai langkah strategis memperkuat pelayanan publik, Jumat (29/11/2025). Hibah ini mencakup lahan seluas 10.400 m² dan bangunan 2.822 m² yang berada di eks Terminal Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan.
Penyerahan hibah ditandai dengan penandatanganan NPHD dan BAST, sebagai bukti komitmen Pemkab Asahan dalam mendukung percepatan layanan keimigrasian bagi masyarakat. Keberadaan kantor imigrasi yang representatif di pusat Kabupaten Asahan diharapkan mempermudah akses layanan paspor, izin tinggal, dan administrasi keimigrasian lainnya.
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., didampingi Wakil Bupati Rianto, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Hibah ini akan mempercepat layanan keimigrasian agar lebih cepat, aman, dan mudah dijangkau masyarakat,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata, S.H., M.Hum., memberikan apresiasi atas dukungan Pemkab Asahan. Ia menyebut sinergi ini sebagai tonggak penting memperkuat tata kelola layanan keimigrasian yang profesional dan modern, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi.
Pemkab Asahan menegaskan kesiapannya mendukung percepatan pembangunan kantor imigrasi baru sehingga dapat segera dioperasikan. Langkah ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat, termasuk efisiensi layanan dan peningkatan kenyamanan warga dalam mengurus dokumen keimigrasian.
Dengan adanya kantor imigrasi di lokasi hibah, Pemkab Asahan optimistis memperkuat ekosistem pelayanan publik yang efektif dan modern, sekaligus mendukung visi Asahan Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan. (Iqbal)
