Satu per satu warga menerima sertipikat tanah mereka langsung dari tangan Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar. Senyum merekah di wajah warga menandai rasa lega setelah menanti kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati selama bertahun-tahun.
Rabu, 8 Oktober 2025, Ahmad Giri Akbar menyerahkan sertipikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 secara door to door. Langkah ini menjadi wujud nyata kepedulian DPRD terhadap pelaksanaan program nasional di bidang pertanahan.
Dalam kegiatan yang dihadiri jajaran Forkopimcam, perwakilan BPN, serta tokoh masyarakat setempat, Ahmad Giri Akbar menegaskan pentingnya kepemilikan sertipikat sebagai bentuk perlindungan hukum bagi rakyat.
“Program PTSL bukan sekadar pembagian sertipikat, melainkan simbol hadirnya negara dalam memberikan kepastian, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujarnya.
Bagi masyarakat Braja Harjosari, hari itu menjadi lebih dari sekadar seremoni — melainkan awal dari rasa aman atas tanah yang kini sah menjadi milik mereka.
