You are currently viewing Pemprov Bengkulu Turunkan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah

Pemprov Bengkulu Turunkan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah

  • Post author:
  • Post category:Bengkulu

Bengkulu, Nenemonews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu resmi menurunkan sejumlah tarif pajak dan retribusi daerah melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus untuk mendorong kepatuhan para wajib pajak.

‎“Pemerintah ingin meringankan beban rakyat. Salah satunya melalui penyesuaian tarif pajak dan retribusi agar lebih adil dan terjangkau,” ujar Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, Rabu (6/8).

‎Dalam kebijakan terbaru ini, tiga jenis pajak daerah mengalami penurunan signifikan, yakni:

‎1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diturunkan dari 1,2% menjadi 1%.
‎2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) turun dari 12% menjadi 10%.
‎3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) diturunkan dari 10% menjadi 7,5%.

‎Sebagai contoh penerapan tarif baru:

‎Mobil Avanza Tahun 2008, yang sebelumnya dikenakan pajak sebesar Rp 1.882.000, kini hanya Rp 1.568.000.

‎Motor Beat Tahun 2020, dari Rp 249.000 menjadi Rp 207.000.

‎Gubernur Helmi Hasan juga menyampaikan bahwa Pemprov akan memberikan insentif tambahan berupa penurunan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar 5% setiap tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat semakin meringankan beban pajak masyarakat seiring bertambahnya usia kendaraan.

‎“Ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Gubernur,” tambahnya.

‎Selain pajak, sejumlah tarif retribusi daerah juga diturunkan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku UMKM dan aktivitas masyarakat umum. Penurunan tarif tersebut meliputi:

‎1. Sewa kios UMKM, dari Rp 3.000.000 menjadi Rp 2.000.000 per tahun.
‎2. Sewa Auning Sport Center, dari Rp 2.500.000 menjadi Rp 1.000.000 per tahun.
‎3. Sewa GOR untuk umum, dari Rp 700.000 menjadi Rp 300.000.

‎“Semoga kebijakan ini dapat meningkatkan gairah ekonomi daerah, mendukung tumbuhnya pelaku usaha kecil, dan memberi ruang gerak yang lebih luas bagi masyarakat Bengkulu,” pungkas Gubernur. (ts)

Loading