You are currently viewing Merangkap Jabatan Sahrudin Terindikasi Melanggar KUHP

Merangkap Jabatan Sahrudin Terindikasi Melanggar KUHP

Bojonegoro, Nenemo (Jatim) – Merangkap jabatan Sahrudin salah satu perangkat desa terindikasi melanggar Undang-Undang desa dan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

Pada KUHP pasal 263 dan pasal 263 mengatur tentang pemalsuan surat dan data. Siapa pun yang membuat surat palsu atau mengubah isi surat yang sah dengan tujuan untuk menipu orang lain, dapat dihukum pidana penjara maksimal 6 tahun.

Pemalsuan surat atau dokumen yang digunakan untuk memperoleh hak, kewajiban, atau pembebasan utang juga termasuk dalam lingkup pasal tersebut.

Sementara pada Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, khususnya pasal 51 ayat (1) huruf b, secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan yang mengakibatkan penerimaan gaji ganda.

Jika merujuk dan melihat kajian KUHP serta undang undang desa tersebut Sahrudin, Kasi Pemerintahan desa diduga menerima gaji ganda dan telah memalsukan data.

Pemalsuan data terjadi sejak tahun 2023 hingga tahun ini. Pada saat itu (2023) dia mendaftarkan diri sebagai calon perangkat Desa Sumberjo Kidul Kecamatan Sukosewu.

Pada saat mendaftarkan diri sebagai calon perangkat desa ia masih menjabat sebagai bendahara dan guru olahraga di MTs Darul Musthofa desa setempat.

Nasib mujur berpihak kepadanya. Dia terpilih menjadi pemenang kontestasi bergengsi tingkat desa itu dengan nilai tertinggi, 94 poin. Mengalahkan calon lainya.

Dengan demikian dirinya menjadi kasi pemerintahan desa sekaligus bendahara dan guru olahraga di MTs setempat hingga sekarang (tahun 2025).

Indikasi pelanggaran ini telah menjadi perbincangan di kalangan warga masyarakat dan menimbulkan pertanyaan mengenai Pengawasan Terhadap Perangkat Desa.

Diharapkan iinstansi terkait, baik Pemkab Bojonegoro khususnya DPMPD maupun Kemnag agar segera melakukan investigasi untuk mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut.

Kades Sumberjo Kidul membenarkan bahwa yang bersangkutan salah satu perangkatnya. “Benar ia jadi perangkat desa, kasi pemerintahan sejak tahun 2023.” terang Jujuk Arif Basuki saat dihubungi.

Saat dikonfirmasi, Sahrudin yang didampingi Kepsek MTs membenarkan dirinya menjabat bendara juga guru olahraga di MTS tersebut.

“Ya, saya hanya mendapat gaji 45 ribu dari yayasan tersebut dan saya ikut mendirikan.” tuturnya, Selasa 20/5/2025.

Lanjut Kepsek Ahmad Yasin, “Saya ucapkan terima kasih telah diingatkan dan besok menjadi bahan koreksi kami, dan segera akan kita delet.” (Korwil).