Sekayu, Nenemonews (Sumsel) – Telah Dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Tentang Penggajian Tenaga Non ASN di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin yang bersumber dari Dana BOS dan Status Hukum Surat Perjanjian Kerja yang di buat oleh Kepala Sekolah, Rapat diadakan di Ruang Rapat Komisi IV pada Hari Selasa, (18/03/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV Edi Hariyanto, dihadiri oleh Sekretaris Komisi IV A’an Cipta Mandiri, S.I.P, Anggota Komisi IV, Drs. H. Ahmad Fauzie, S.E.,M.Si, Muhammad Ibrahim, Alpian, Adimas Windu Fernando, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muba, dan Perwakilan dari Tenaga Pendidik dan Pendidikan Kabupaten Muba.
Rapat ini digelar bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan terkait penggajian tenaga non ASN di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muba yang bersumber dari dana BOS dan status Hukum Surat Perjanjian Kerja yang di buat oleh Kepala Sekolah.
Dalam Rapat tersebut Tenaga Pendidik dan Pendidikan Kabupaten Muba menyampaikan adanya perubahan gaji yang semula dari dana APBD menjadi dana BOS.
Selanjutnya Dinas Pendidikan Kabupaten Muba menanggapi permasalahan ini meninjau dari regulasi terhadap Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 pada pasal 66 dan pasal 65 ayat 3.
DPRD kabupaten Musi Banyuasin Khususnya Komisi IV merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk Melakukan penataan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non Aparatur Sipil Negara dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekaligus agar berkoordinasi dengan Kepala-Kepala Sekolah di seluruh Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin terkait penetapan besaran gaji untuk tenaga pendidikan dan tenaga pendidikan yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Dan juga disampaikan agar segera dapat dikaji kembali pergantian SK tenaga pendidik dan kependidikan dari SK Kepala Dinas menjadi SK Kepala Sekolah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(LIA/ADV)