Lampung Selatan, Nenemonews – Pemkab Lampung Selatan masih menunggu jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Lampung Selatan Setiawansyah mengatakan, saat ini pihaknya menunggu jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Karena, kata Dia, pihaknya belum menerima aturan yang baru terkait jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Maka dari itu, Pelantikan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah terpilih berdasarkan Peraturan Presiden No 80 tahun 2024, tentang tatacara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota,” ujarnya, Jumat (17/1/2025).
Kendati demikian, pihaknya saat ini masih menunggu apakah nantinya akan ada aturan baru terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
“Kita patuh terhadap aturan yang ada, kalau nantinya terdapat aturan yang baru terhadap jadwal pelantikan, maka kita menyesuaikan dengan tahapan tersebut,” ujarnya.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan sekretaris dewan, usai DPRD menggelar rapat paripuran penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.
Bahkan, pihaknya hari ini telah mengajukan berkas persyaratan usulan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih ke gubernur Lampung melalui biro pemerintahan dan Otda.
“Semua tahapan kita laksanakan, sambil menunggu informasi lebih lanjut dari Kemendagri,” ucapnya.
Berdasarkan informasi agenda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar, akan digelar pada Senin (10/2/2025).
Hal ini berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 tahun 2016 tentang tatacara pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.
Pada pada pasal 22 A diterakan, gubernur dan wakil gubernur dilantik secara serentak pada 7 Febuari dan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilantik secara serentak pada Senin (10/2/2025).(*)