You are currently viewing Paslon Kadapi-Cik Raden Batal Ajukan Gugatan Pilkada Way Kanan Ke MK

Paslon Kadapi-Cik Raden Batal Ajukan Gugatan Pilkada Way Kanan Ke MK

Way Kanan, Nenemonews (Lampung) – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan Nomor Urut 1 Resmen Kadapi dan Cik Raden batal mengajukan gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Resmen Kadapi mengatakan, pihaknya batal mengajukan gugatan karena banyaknya kendala, terutama mencari saksi-saksi yang bersedia memberikan pernyataan saat sidang

“Masyarakat takut jadi saksi karena ada ancaman dan intimidasi oleh aparatur desa, camat dan pimpinan mereka,” kata Resmen, Selasa (10/12).

Batalnya pengajuan gugatan Resmen dan Cik Raden juga dikonfirmasi oleh Kordiv Hukum KPU Lampung Hermansyah.

“Paslon di Waykanan tidak jadi mengajukan gugatan Pilkada per tadi malam pukul 23:59 WIB,” kata Hermansyah.

Sehingga, kata Hermansyah, sejauh ini hanya ada 5 Paslon di Lampung yang mengajukan gugatan pilkada ke MK. Berikut daftarnya:

1. Pringsewu: Paslon Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda

Kuasa Pemohon: Mona Tiara Putri
2. Pesisir Barat: Paslon Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim

Kuasa Pemohon: Yazmi Dona, Sulistia Ningsih, Zahyan, Andana Marpaung, Aida Mardatillah dan Shinta Permata Sari Halim

3. Mesuji: Paslon Suprapto dan Fuad Amrulloh

Kuasa Pemohon: Susi Tur Andayani

4. Tulang Bawang: Paslon Hendriwansyah dan Danial Anwar

Kuasa Pemohon: Putra

5. Pesawaran: Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali

Kuasa Pemohon: Ahmad Handoko dan Sofyan Zainuddin. (Wan).

Loading