Ngawi, Nenemonews (Jatim) – Reformasi birokrasi terus dijalankan sejak dibentuk Perpres 81/2010 tentang Design Reformasi Birokrasi 2010 sampai 2025. Saat ini, telah memasuki periode ketiga atau periode terakhir sistem road map.
Menurut Ketua DPRD Yuwono Kartiko yang akrab disapa King selama berjalanya reformasi birokrasi tersebut, maka setidaknya terdapat tiga sektor prioritas dalam hal pencegahan korupsi. Selasa (22/10/2024)
Ke tiga sektor prioritas dalam hal pencegahan korupsi tersebut terdiri dari, sektor perizinan tata niaga, keuangan negara atau keuangan daerah, dan sektor penegakan hukum reformasi birokrasi.
“Berdasarkan perpres 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, maka tiga sektor prioritas itu harus diperhatikan oleh pemerintah daerah,” kata King.
Sejauh ini, lanjut dia, Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi terus didorong agar berupaya maksimal menjalankan tiga sektor prioritas dalam hal pencegahan korupsi tersebut. Positifnya, selama perjalannya tersebut telah banyak kondisi yang mendukung reformasi birokrasi.
“Lembaga legislatif terus mendorong agar Pemerintah Kabupaten Ngawi Raya fokus dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, efektif, efisien. Termasuk pelayanan publik yang berkualitas,” ujarnya.
Salah satu cara untuk mewujudkan itu semua, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, maka diperlukan zona integritas sebagai aspek penting pencegahan korupsi di pemerintahan.
“Sejauh ini pemkab memberikan dukungan penuh untuk semua stakeholder mewujudkan wilayah bersih dari korupsi. Kami akan terus mendukung sesuai dengan tupoksi kami,” pungkas King. (Yan)