Bandar Lampung, Nenemonews (Lampung) – Penjabat Gubernur Lampung Samsudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Penyampaian Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (16/08/2024).
Penjabat Gubernur Lampung Samsudin dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay.
Penjabat Gubernur Lampung Samsudin dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 secara substansi disusun dengan mempedomani Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati pada tanggal 14 Agustus 2024.
“Kesepakatan tersebut dicapai melalui kajian dan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah, beserta jajaran Perangkat Daerah dengan Badan Anggaran beserta Fraksi- Fraksi DPRD, agar program dan kegiatan yang akan dijalankan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan daerah Provinsi Lampung,” ungkapnya.
Samsudin melanjutkan bahwa Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dialokasikan untuk melaksanakan program/kegiatan/sub kegiatan sesuai dengan kemampuan pendapatan, serta didukung oleh pembiayaan yang sehat sehingga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan pendapatan, serta pembangunan di berbagai sektor.
Pencapaian tujuan tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah, ditambah dengan Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, yang digunakan untuk mendanai penyelenggaraan layanan publik dalam jumlah yang mencukupi dan juga berkualitas.
Kebijakan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 disusun dan mengacu pada ketentuan, antara lain :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024;
5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 295 Tahun 2024 Tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.
Samsudin juga mengungkapkan bahwa Sidang paripurna pada hari ini, adalah agenda yang sangat strategis dalam rangkaian penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang diarahkan untuk mendukung tema pembangunan ‘Pemantapan Transformasi Ekonomi dan Kualitas Sumber Daya Manusia Menuju Rakyat Lampung Berjaya’ yang ditransmisikan melalui 6 (enam) jalur prioritas pembangunan, yaitu :
1) Meningkatkan investasi dan Nilai Tambah Produk Unggulan;
2) Meningkatkan Manusia; Kualitas Sumberdaya
3) Pembangunan Infrastruktur;
4) Reformasi Birokasi;
5) Kehidupan Masyarakat yang Religius, Aman, Berbudaya; dan
6) Pengelolaan Lingkungan yang Berkelanjutan dan Mitigasi Bencana.
Untuk menjaga kesinambungan fiskal daerah maka kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 akan diarahkan pada mobilisasi Pendapatan Daerah yang terukur, realistis, dan menghindari terjadinya inefisiensi dalam perekonomian.
Selanjutnya, Belanja Daerah akan diorientasikan pada pemenuhan pelayanan kepada masyarakat, sehingga menjadi alat untuk mendukung akselerasi perekonomian daerah; sekaligus mendorong pencapaian sasaran prioritas pembangunan daerah yang sejalan dengan prioritas pembangunan nasional.
Demikian pula dengan Pembiayaan Daerah yang pemanfaatannya ditujukan untuk pemenuhan dan dukungan terhadap kegiatan prioritas dan pencapaian indikator kinerja daerah.
Memperhatikan potensi kapasitas fiskal daerah berdasarkan hasil kesepakatan bersama, maka struktur Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut :
Pertama, Pendapatan Daerah semula ditargetkan sebesar 8,342 Triliun Rupiah menjadi 8,561 Triliun Rupiah, atau bertambah sekitar 219,323 Miliar Rupiah.
Komponen penambahan tersebut bersumber dari :
1. Pendapatan Asli Daerah semula ditargetkan sebesar 4,936 Triliun menjadi 5,150 Triliun Rupiah atau bertambah sebesar 214,457 Miliar Rupiah;
2. Pendapatan Transfer semula ditargetkan sebesar 3,391 Triliun Rupiah menjadi 3,396 Triliun Rupiah atau bertambah 4,865 Miliar Rupiah; serta
3. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar 13,786 Miliar Rupiah.
Kedua, Belanja Daerah dalam Perubahan APBD Tahun 2024 dilakukan melalui beberapa langkah pokok, antara lain :
1) Melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan pendanaan belanja yang harus dibayar dalam satu tahun anggaran oleh Pemerintah Daerah seperti Gaji dan Tunjangan ASN, Kepala Daerah dan Anggota Dewan; termasuk kebutuhan operasional rutin perkantoran yang harus diselenggarakan;
2) Penyesuaian SILPA Tahun Anggaran 2023 yang lalu, sebagaimana telah tercantum dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh BPK;
3) Disamping hal tersebut, komponen Belanja Pegawai juga mengalami penyesuaian seiring rencana pengangkatan Formasi CPNS Tahun 2024 sebanyak 554 orang dan Formasi PPPK Tahun 2024 sebanyak 6.873 orang.
Secara umum, Belanja Daerah mengalami peningkatan sebesar 353,079 Miliar Rupiah, dari yang sebelumnya 8,333 Trilyun Rupiah menjadi 8,686 Triliun Rupiah.
Ketiga, Memperhatikan rencana Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah yang telah disampaikan pada Rancangan Struktur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 maka total Pembiayaan Daerah juga mengalami perubahan dari target yang semula diperkirakan dengan rincian Penerimaan Pembiayaan sebesar 125,147 Miliar Rupiah yang didominasi oleh SILPA BLUD sebesar 109,012 Milyar Rupiah pada Tahun Anggaran 2023 dan penyesuaian Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
Diakhir, Samsudin juga menyampaikan ucapan terima kasih dan berharap agar jajaran anggota DPRD Provinsi Lampung dapat membahas lebih mendalam untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat, agar berkenan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)