Lampung Utara, Nenemonews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara fokus melakukan Pengawasan Melekat, Uji Petik hingga Patroli Kawal Hak Pilih selama tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024.
Sesuai jadwal pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai dari tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024.
Hari ini, 14 Juli 2024 merupakan hari ke-24 pelaksanaan coklit, masih tersisa 8 delapan hari bagi Pantarlih untuk melaksanakan tugas Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih.
Hal ini dilakukan dalam upaya meminimalisir potensi dugaan pelanggaran pemilihan pada tahapan coklit Bawaslu Lampung Utara dengan mengintruksikan kepada segenap jajaran pengawas pemilu sampai level desa dan kelurahan untuk melakukan kerja – kerja
pencegahan dan pengawasan melekat yang dilakukan oleh jajaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terhadap pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih.
Ketua Bawaslu Lampung Utara Putri Intan Sari menerangkan, dlam rangka patroli kawal pilih pemilihan 2024 jajaran Bawaslu Lampung Utara melakukan pengawasan yang fokus
pada sasaran yaitu: 1) Daerah terluar: Pemilih di dearah susah akses, wilayah perbatasan. 2) Kelompok rentan: Pemilih disabilitas, pemilih yang meninggal dan pemilih yang tidak masuk DPT pemilu 2024. 3) Pemilih terkonsentrasi pada suatu wilayah atau daerah kantong, daerah yang susah akses transportasi dan daerah yang berada diwilayah ekstrim.
Sementara pengawasan langsung dilakukan dengan dua metode yaitu, a. Pengawasan melekat terhadap kerja-kerja pantarlih dilakukan sejak awal hingga berakhirnya masa Coklit; b. Uji petik dilakukan sejak hari ke-4 (empat) hingga 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya masa Coklit terhadap keluarga yang sudah dilakukan Coklit oleh Pantarlih dan dilakukan terhadap sekurang-kurangnya 10 Kepala Keluarga beserta seluruh anggota keluarga perhari.
“Adapun Pengawasan melekat yang dilakukan oleh jajaran pengawas desa dan kelurahan sebanyak 76.093 sedangkan uji petik dilakukan sebanyak 37.050. Selama tahapan Penyusunan Daftar Pemilih jajaran Pengawas terus berupaya melakukan pencegahan baik berbentuk imbauan, identifikasi kerawanan pemilih,” urai Gusti.
Kegiatan publikasi, kampung pengawasan dan pendirian posko aduan masyarakat di tingkat
kabupaten, di 23 kecamatan dan 247 desa dan kelurahan. Hal yang dilakukan Bawasslu
Lampung Utara tersebut merupakan upaya Mitigasi dan Pencegahan pelanggaran pada
Tahapan Penyusunan Dafftar Pemilih.
Berdasarkan hasil pengawasan melekat, uji petik patroli kawal hak pilih terdapat beberapa temuan jajaran Bawaslu Lampung Utara dan ditindaklanjut dengan saran perbaikan sebanyak 7 perbaikan meliputi:
1. Saran perbaikan KK Coklit tapi tidak ditempel Stiker.
2. Pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung.
3. Pantarlih yang tidak menggunakan atribut lengkap saat Coklit.
4. Daerah kantong/ daerah yang relatif jauh dari lokasi TPS yang belum dicoklit.
5. Saran perbaikan terhadap pemilih yang di Coklit tapi tidak diminta menunjukkan KTP/KK/ Identias lainnya.
(Nanda)