You are currently viewing Mahkamah Konstatir Permohonan yang Bertentangan Dalam Kasus Pemilu

Mahkamah Konstatir Permohonan yang Bertentangan Dalam Kasus Pemilu

Lampung, Nenemonews – Mahkamah telah meneliti petitum permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan menemukan ketidaksesuaian antara dua petitum yang diajukan dalam permohonan tersebut. Petitum nomor 3 meminta Mahkamah untuk menambah suara partai politik dengan hasil pemungutan suara ulang. Menurut Mahkamah, permohonan ini mengandung dua petitum yang saling bertentangan, karena satu sisi meminta penetapan suara partai, sementara di sisi lain meminta pemungutan suara ulang.

Mahkamah menilai bahwa kedua petitum ini tidak dapat dipertimbangkan secara bersamaan karena hasil dari satu petitum akan bertentangan dengan hasil petitum lainnya, mengingat keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Oleh karena itu, permohonan tersebut dianggap tidak jelas dan kabur.

Sebelumnya, Pemohon mengklaim adanya perbedaan hasil suara antara Pemohon dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam pemilihan calon anggota DPRD Kota Bandar Lampung Dapil Bandar Lampung 3. Pemohon menganggap bahwa suara PKS seharusnya adalah 16.440, namun ditetapkan oleh Termohon sebanyak 16.697 suara. Sebaliknya, Pemohon merasa jumlah suaranya seharusnya 16.490, namun ditetapkan sebanyak 16.524 suara oleh Termohon. Pemohon menduga bahwa perbedaan ini disebabkan oleh pemilih yang menggunakan Formulir Model C.Pemberitahuan (undangan memilih) milik orang lain di TPS 1 dan TPS 7 Kelurahan Bilabong Jaya, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung. Selain itu, Pemohon juga mengklaim adanya kecurangan berupa politik uang di TPS 01 dan TPS 07 Kelurahan Bilabong Jaya. (*)

Loading