You are currently viewing DPRD Lampung Tidak Akan Mengusulkan Nama Baru untuk Pj Gubernur

DPRD Lampung Tidak Akan Mengusulkan Nama Baru untuk Pj Gubernur

Bandar Lampung, Nenemonews (Lampung) — Dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada 12 Juni 2024, Provinsi Lampung akan memasuki periode transisi di mana jabatan gubernur sementara akan diisi oleh Penjabat (Pj) Gubernur. Pengisian Pj Gubernur dilakukan karena Pilkada Lampung baru akan dilaksanakan pada November 2024, seiring dengan pemilihan kepala daerah serentak di seluruh Indonesia.

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, mengonfirmasi kepada Rilis.id Lampung bahwa DPRD tidak akan mengusulkan nama baru untuk posisi Pj Gubernur. “Kami telah mengusulkan tiga nama untuk Pj sebelumnya dan tidak akan mengajukan usulan baru. Usulan yang ada sudah cukup,” ujar Mingrum.

Menurut Mingrum, penetapan Pj Gubernur sepenuhnya berada di tangan Presiden Joko Widodo. Dalam hal ini, DPRD Provinsi Lampung hanya memberikan rekomendasi nama-nama calon tanpa mengajukan nama baru. Di antara nama yang sudah diusulkan sebelumnya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto.

Pada 2023 lalu, DPRD Provinsi Lampung telah mengusulkan tiga nama untuk Pj Gubernur kepada Presiden. Nama-nama tersebut termasuk Sekjen DPD RI Rahman Hadi yang diusulkan oleh tujuh fraksi, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto yang diusulkan oleh enam fraksi, serta Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga Samsudin yang diusulkan oleh empat fraksi.

Mingrum menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai penunjukan Pj Gubernur ada di tangan Presiden dan akan mengikuti prosedur yang berlaku. (*)

Loading