Bandar Lampung, Nenemonews (Lampung) — DPRD Provinsi Lampung resmi menyetujui pemberhentian Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung pada Rabu, 8 Mei 2024. Keputusan ini diambil dalam rapat Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Mingrum Gumay.
Dalam rapat tersebut, Mingrum Gumay mengumumkan bahwa Arinal Djunaidi, yang masa jabatannya sebagai Gubernur Lampung akan berakhir pada 12 Juni 2024, diberhentikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 78 ayat 2 mengatur bahwa kepala daerah diberhentikan salah satunya karena berakhirnya masa jabatan, sementara Pasal 79 menyebutkan bahwa pengumuman pemberhentian gubernur dilakukan oleh pimpinan DPRD provinsi.
Arinal Djunaidi mengungkapkan masih ada beberapa proyek penting yang belum selesai, termasuk pembangunan Kota Baru dan rumah sakit internasional. Ia menekankan pentingnya dukungan masyarakat untuk menyelesaikan proyek-proyek tersebut dan menyatakan bahwa sejumlah program unggulannya telah terealisasi.
Menjelang akhir masa jabatannya, Arinal mencatat bahwa Pemerintah Provinsi Lampung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kali ke-10. Prestasi ini diakui sebagai hasil kerja keras semua pihak, termasuk masyarakat, dan mencerminkan komitmen pemerintah dalam pengelolaan keuangan yang baik dan sesuai perundang-undangan. Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat paripurna istimewa DPRD yang juga membahas penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023. (*)