You are currently viewing Bawaslu Lampung Awasi Penetapan Calon Anggota DPRD dan Perolehan Kursi Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Awasi Penetapan Calon Anggota DPRD dan Perolehan Kursi Pemilu 2024

Lampung, Nenemonews – Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Imam Bukhori, menyatakan komitmennya untuk mengawasi proses penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Lampung Tahun 2024. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh prosedur sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pada 2 Mei 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung secara resmi menetapkan 85 calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Lampung untuk periode 2024-2029 di kantor KPU Lampung. Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menjelaskan bahwa penetapan tersebut tidak mengalami perubahan dari hasil rapat pleno tingkat provinsi yang diadakan pada 8 April 2024 di Hotel Novotel.

Erwan Bustami juga mengingatkan bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 52 Ayat 1, sebelum calon terpilih disampaikan kepada pihak terkait, mereka wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang. Hal ini bertujuan untuk memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Sementara itu, Imam Bukhori dari Bawaslu Lampung menegaskan bahwa Bawaslu akan mengawasi secara ketat proses penetapan pasangan calon terpilih, perolehan kursi, serta penetapan calon terpilih, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2024. Ia menambahkan bahwa setelah penetapan, calon anggota legislatif harus menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. (*)

Loading