Kotabumi, Nenemonews.com (Lampung) – Aswarodi dilantik Gubernur Arinal Djunadi menjadi Penjabat (Pj) Bupati Lampung Utara hari ini di Balai Keratun Lantai III, Senin (25/03/2024).
Kepala Dinas Sosial Pemprov Lampung itu ditunjuk sebagai Pj Bupati Lampung Utara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.1.3-640 Tahun 2024.
Usai melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, Gubernur Arinal Djunaidi mengatakan bahwa Penjabat Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang yang sama dengan Bupati definitif.
Manurut Arinal, terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan Pj Kepala Daerah. Pertama, Penjabat Bupati dilarang melakukan pengisian dan mutasi pegawai tanpa adanya persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jika ingin (melakukan mutasi), maka harus diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur, jangan main tancap saja,” ujar Arinal Djunaidi.
Lebih lanjut Gubernur berujar, Pj Bupati dilarang membatalkan atau menertibkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh Bupati sebelumnya.
“Kemudian dilarang membuat kebijakan daerah yang berbeda dengan program pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dan terakhir dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah,” tukasnya. (Adv)