Pringsewu, Nenemonews (Lampung) – Polsek Sukoharjo polres Pringsewu mengamankan dua warga kecamatan Sukoharjo karena melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial ARK (28) warga Pekon Keputran dan TK (42) warga Pekon Sukoharjo III Barat, Sukoharjo, Pringsewu.
Pelaksanaan Harian Kapolsek Sukoharjo Iptu Eko Sujarwo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, kedua pelaku diamankan di dua lokasi terpisah pada Jumat (19/1). Pelaku TK di ringkus di Pekon Sukoharjo III sekira pukul 00.15 Wib. sedangkan ARK di tangkap di Pekon Keputran pada pada pukul 21.00 Wib.
Dijelaskannya, kedua pelaku diduga terlibat kasus penipuan dan Penggelapan sepeda motor Yamaha Vega R bernomor Polisi BE 3422 UA seharga Rp.4,5 juta, milik korban Rahul Andika (21), warga Pekon Keputran, Sukoharjo, Pringsewu.
Peristiwa pidana itu terjadi dirumah korban pada Minggu (14/1/2024) sekira pukul 13.00 Wib. Modusnya, pelaku ARK pura-pura pinjam sepeda motor korban untuk membeli rokok ke warung. “Setelah ditunggu-tunggu oleh korban ternyata sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan dan ternyata sepeda motor yang baru dibeli korban tersebut telah digadaikan kepada orang lain seharga Rp.2 juta,” ujar Kapolsek Sukoharjo pada Senin (22/1/2024).
Menurut Iptu Eko Sujarwo uang hasil gadai, kemudian dihabiskan oleh kedua pelaku untuk keperluan pribadi, seperti membeli makan dan rokok.
Mantan Kapolsek Cukup Balak Polres Tanggamus ini menambahkan, bahwa sepeda motor milik korban telah berhasil ditemukan dan sudah diamankan di mapolsek Sukoharjo guna kepentingan penyidikan perkara.
Atas perbuatanya, kedua pelaku disangkakan telah melanggar pasal 378 Jo pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (Adi Kiswanto)