Madiun, Nenemonews – Komandan Kodim 0803/Madiun Letkol Inf Meina Helmi kembali menekankan kepada jajarannya tentang Netralitas TNI dalam pemilihan umum 2024 mendatang. Menurutnya, sangat penting untuk selalu mengingatkan kembali kepada seluruh Prajurit dan PNS jajaran Kodim Madiun meskipun selama ini sudah sering menerima penekanan tentang hal itu.
Hal ini disampaikan Dandim 0803/Madiun Letkol Inf Meina Helmi, saat memimpin pelaksanaan upacara bendera, pada Senin (22/1/2024), bertempat di Lapangan Apel Kodim 0803/Madiun Jl. Pahlawan No. 25 Kota Madiun.
Dalam amanatnya Dandim menekankan untuk selalu menjunjung tinggi Netralitas TNI. “Saya tegaskan kembali kepada seluruh anggota untuk tidak mengomentari, atau menanggapi terutama di media sosial, terkait pemilu 2024. Kita tidak boleh memihak kepada salah satu partai ataupun Paslon,” tegas Dandim.
Dandim menambahkan, bahwa komitmen seluruh Prajurit TNI dan PNS dalam Pemilu sudah jelas, yaitu bersikap Netral sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dimana dalam pasal 2 dengan jelas ditegaskan bahwa tentara profesional adalah tentara yang tidak berpolitik praktis.
“Pelanggaran netralitas akan dapat merusak citra TNI AD, melemahkan stabilitas negara, serta memicu ketegangan politik yang dapat berpotensi berbahaya bagi kesatuan dan keutuhan bangsa,” kata Dandim.
Dalam kesempatan itu dirinya juga menyampaikan pesan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman kepada seluruh Prajurit TNI AD untuk selalu mengimplementasikan netralitas TNI.
Pelanggaran netralitas akan dapat merusak citra TNI AD, melemahkan stabilitas negara, memicu ketegangan politik yang dapat berpotensi berbahaya bagi kesatuan dan keutuhan bangsa,” kata Brigjen Rikas.
Dalam kesempatan itu dirinya juga menyampaikan pesan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman kepada seluruh Prajurit TNI AD untuk selalu mengimplementasikan netralitas TNI.
Dalam kesempatan itu, Dandim juga mengikatkan seluruh anggota untuk mengimplementasikan netralitas TNI dengan tidak memihak atau memberi dukungan kepada partai politik dan pasangan calonnya, tidak memberikan fasilitas, tempat dan peralatan TNI AD sebagai sarana kampanye, tidak memberikan arahan kepada keluarga prajurit TNI AD terkait pemilu.(Andik)