You are currently viewing Salah Informasi, DPMPTSP Akui CV PDK Jaya Land Belum Kantongi IUP OP

Salah Informasi, DPMPTSP Akui CV PDK Jaya Land Belum Kantongi IUP OP

  • Post author:
  • Post category:Jawa Timur

NGAWI, Nenemonews (Jatim) – Aktivitas galian C yang dilakukan CV PDK Jaya Land, di Desa Gandong Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi, selain belum membayar pajak daerah ternyata juga belum mempunyai Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), Jum’at, (17/11/2023)

Hal tersebut dijelaskan Lukas Kukuh Dwisarantyo, Kepala Bidang Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Ngawi. Bahwa, CV PDK Jaya Land memang memiliki NIB, WIUP dan IUP, namun belum memiliki IUP OP yang seharusnya belum bisa beroperasi.

“Saya mengira ijin tambang galian C melalui OSS sama seperti ijin waralaba retail modern, ternyata ijin tersebut harus disandingkan dengan ijin-ijin lainnya yang diperlukan,” jelas Lukas Kabid Perijinan DPMPTSP Ngawi.

Lukas mengaku, terkait alur proses penerbitan IUP dari eksplorasi ke operasi produksi tersebut di ketahuinya melalui capacity bulding penataan ruang yang di adakan oleh DPMPTSP Provinsi Jatim di Yogyakarta pada, 6 November 2023.

“Jadi alur proses perijinan NIB, WIUP dan IUP galian C dari DPMPTSP Provinsi Jatim akan di konfirmasikan ke daerah untuk mendapatkan rekomendasi KKPR, kajiannya terkait lingkungan termasuk dampak sosial, kemanfaatan, dan seterusnya. Setelah itu barulah IUP OP bisa terbit,” terangnya.

Lukas menambahkan, selama bertugas di DPMPTSP pernah di undang oleh tim tata ruang untuk mengkaji tambang galian C milik CV Berliando di Sidorejo dan Kasreman, namun hingga saat ini belum mendapatkan rekomendasi. Sedangkan untuk CV PDK Jaya Land belum pernah di ketahui pihaknya.(Yan)

Loading