You are currently viewing Kemenkeu Berikan Insentif fiskal Kepada Pemkab Muba

Kemenkeu Berikan Insentif fiskal Kepada Pemkab Muba

  • Post author:
  • Post category:Muba

Jakarta, Nenemonews – Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penghargaan insentif fiskal untuk Musi Banyuasin (Muba) yang dipimpin Pj Bupati Apriyadi. Muba berhasil meningkatkan kinerja di empat kategori dan mendapatkan gelontoran dana sebesar Rp 23,8 miliar.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan no 350 Tahun 2023 bertanggal 2 Oktober 2023,kabupaten berjuluk Bumi Serasan Sekate ini unggul di empat kategori atau menduduki peringkat kinerja terbaik untuk semua kategori pada kinerja peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Empat kategori tersebut adalah, pertama kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Atas keberhasilan ini Muba diganjar Rp 6,3 miliar. Kedua, kategori Kinerja Penurunan Stunting sebesar Rp 5,7 miliar. Ketiga kategori Kinerja Penggunaan Produk Dalam Negeri sebesar Rp 5,8 miliar. Dan Keempat kategori Kinerja Percepatan Belanja Daerah sebesar Rp 5,8 miliar.

Pj Bupati Apriyadi menyatakan capaian Muba pada peningkatan kesejahteraan masyarakat ini adalah wujud kekompakan dan elan vital kinerja seluruh organisasi perangkat daerah. Apriyadi juga merasa mendapatkan pasokan amunisi untuk terus meningkatkan kinerja Pemkab Muba untuk tahun mendatang.

“Alhamdulillah, Pemerintah Pusat mengakui kinerja kita dalam mendukung program peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo. Tahun ini Muba memenuhi capaian tertinggi di semua kategori. Keempat kategori yang ditetapkan Pemerintah Pusat bisa kita capai dengan baik. Terima kasih para Kepala Perangkat Daerah yang telah berlomba-lomba dalam kerja,” tegas Apriyadi, Selasa, (03/20/2023).

Terpisah, mewakili Pj Bupati Muba Apriyadi, Asisten II Setda Muba Andi Wijaya Busro menyebutkan dirinya menerima secara simbolis insentif fiskal tahun berjalan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa di Jakarta.

Andi menjelaskan Muba menerima 4 kategori sesuai daftar berdasarkan KMK no 350 tahun 2023, Muba menerima insentif 4 kategori kinerja yaitu kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem, kategori kinerja penurunan stunting, kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri
dan kategori kinerja percepatan belanja daerah.

Hari ini Pemkab Muba, kata Andi, menerima penyerahan insentif 2 kategori yaitu kategori Kinerja Penggunaan Produk Dalam Negeri dan kategori Kinerja Percepatan Belanja Daerah.

“Alhamdulillah, saya sudah melaporkan kepada Pj Bupati Apriyadi dan Pj Sekda Musni Wijaya. Pada hari ini saya menghadiri acara penerimaan Insentif Fiskal Kinerja tahun 2023 di Kantor Kemenkeu Jakarta. Muba menerima insentif sebesar Rp. 11.719.180.000 atas kinerja terbaik pada kategori Percepatan Belanja Daerah dan Penggunaan Produk Dalam Negeri ( di tahun berjalan tahun anggaran 2023 ). Ibu Menteri Sri Mulyani yang menyerahkannya,” terang Andi.

Kepala Dinkominfo Muba Herryandi Sinulingga mengatakan Keputusan Menteri Keuangan tentang rincian alokasi Insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada Tahun Anggaran 2023. Capaian itu menurutnya menunjukkan kekompakan lintas sektoral Muba.

“Sesuai rincian Keputusan Menteri Keuangan no 350 Tahun 2023 bertanggal 2 Oktober 2023, Muba berhasil unggul di 4 kategori mengungguli kota/kabupaten di Sumsel. Muba unggul di semua kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Sinulingga.

Menurutnya, dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 menurut provinsi/kabupaten/kota secara jelas dicantumkan rincian alokasi keuangannya.

Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Pj Bupati Muba berbarengan dengan pemberitahuan kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan, Inspektur Jenderal, Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.

“Sesuai Keputusan Menkeu kita unggul di 4 kategori. Asisten II langsung menerima secara simbolis dari Menkeu Sri Mulyani, dan berlakunya mulai tanggal 2 Oktober 2023,” terang Sinulingga.(Lia)

Loading