You are currently viewing Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim Mundur untuk Maju sebagai Caleg DPR RI

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim Mundur untuk Maju sebagai Caleg DPR RI

  • Post author:
  • Post category:DPRD

*Bandar Lampung* – Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengumumkan pengunduran diri Chusnunia Chalim, yang akrab disapa Nunik, dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Lampung. Nunik memutuskan untuk mengundurkan diri guna memenuhi persyaratan maju sebagai Calon Anggota DPR RI pada Pemilihan Legislatif 2024, menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada Desember 2023.

Wakil Ketua I DPRD Lampung, Elly Wahyuni, menjelaskan bahwa selanjutnya DPRD akan mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri untuk memproses pemberhentian Nunik dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur.

“Tadi kita sudah mengumumkan, selanjutnya kita mengusulkan ke pusat agar mengeluarkan surat pemberhentiannya. Karena yang mengangkat dan memberhentikan gubernur dan wakil gubernur adalah pihak pusat,” kata Elly Wahyuni, usai paripurna, pada Senin (18/9/2023).

Elly menyebut bahwa DPRD Lampung akan segera mengirimkan surat tersebut ke Kemendagri. “Ya secepatnya, kita bahas di rapat pimpinan lalu kita sampaikan ke pusat agar pengunduran diri Bu Wagub disahkan. Kemungkinan Bu Nunik juga sudah mengirimkan surat pengunduran dirinya langsung ke pusat,” ujarnya.

Terkait kekosongan jabatan Wakil Gubernur Lampung setelah kepergian Nunik, Elly Wahyuni berpendapat bahwa tidak perlu ada pengisian Penjabat (Pj) dari pusat. “Karena gubernur mengatakan bahwa ia biasanya bekerja sendiri. Contoh kasus Lampung Utara sebelumnya juga mengalami kekosongan wakil bupati, namun pemerintahan tetap berjalan. Selain itu, periode kekosongan ini juga relatif singkat, hanya beberapa bulan saja,” katanya.

Sebelumnya, Chusnunia Chalim telah mengundurkan diri pada 11 Agustus 2023, setelah namanya menjadi sorotan karena mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menyatakan bahwa Kemendagri tidak akan menugaskan Penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Gubernur Lampung.

“Pak Gubernur masih menjabat, jadi tidak perlu, karena masih ada kepemimpinan daerah. Kecuali jika Gubernurnya juga maju sebagai calon DPR, maka kita akan menugaskan Penjabat,” jelasnya.