Mesuji, Nenemonews (Lampung) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji menggelar sidang paripurna pembicaraan tingkat 1 dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024. Senin (04/09/2023).
Sidang paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elfianah, di dampingi Wakil Ketua 1 DPRD Mesuji Jhon Tanara, di hadiri 19 orang Anggota DPRD Mesuji dari 35 Anggota DPRD kabupaten Mesuji.
Tampak hadir PJ Bupati Mesuji Sulpakar, yang di wakili Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Syamsudin, Perwakilan Dandim 0426 Tuba, perwakilan Polres Mesuji, Staf ahli Bupati Mesuji, Asisten sekretariat daerah kabupaten Mesuji, Kepala OPD pada lingkup pemerintah kabupaten Mesuji, kepala Bagian Sekretariat daerah kabupaten Mesuji.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Syamsudin dalam sambutannya mengatakan, Pada kesempatan ini dirinya akan menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024.
“Seperti kita ketahui, bahwa penandatangan nota kesepakatan persetujuan bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024 telah kita laksanakan pada tanggal 8 Agustus 2023, Maka sesuai tahapan penyusunan APBD yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, selanjutnya kami selaku eksekutif akan mengajukan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD.” jelas Syamsudin.
Dalam hal ini Syamsudin menyampaikan secara umum komposisi Ranperda tentang APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024, “untuk yang pertama Pendapatan Daerah sebesar Rp.812.317.830.714, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.68.791.794.714, Pendapatan Transfer sebesar Rp.742.605.294.000, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp.920.742.000.” paparnya.
Lanjut Syamsudin, “yang kedua untuk belanja Daerah sendiri sebesar Rp.846.552.249.641, dengan rincian Belanja Operasi sebesar Rp.604.809.453.887, Belanja Modal sebesar Rp.95.214.051.194, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.1.500.000.000, Belanja Transfer sebesar Rp.145.028.744.560.” ucapnya.
“Sementara itu untuk Pembiayaan Daerah sebesar Rp.34.234.418.927, dengan rincian Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 34.234.418.927, Dengan demikian Pembiayaan Neto sebesar Rp. 34.234.418.927, maka SILPA APBD Tahun Anggaran berkenaan NIHIL atau Balance.” jelas Syamsudin.
“Atas hal-hal yang disampaikan diatas besar harapan kami kiranya Rancangan Peraturan Daerah ini akan segera dibahas bersama-sama oleh DPRD Kabupaten Mesuji dengan Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah.” tutup Syamsudin. (ADV)