Bojonegoro, NenemoNews (Jatim) – Pemkab Bojonegoro melalui BPKAD Rakor Pemantauan Penyelesaian TLRHP.
Hal itu, Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2007-2022 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Dalam rapat, disampaikan bahwa Kabupaten Bojonegoro berada diposisi ke-8 dan berada di atas standar target nasional. Adapun standar target nasional pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diangka 80 persen.
Sementara penilaian LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Bojonegoro pada 2021 semester 1 memperoleh 81,86 persen, dan semester II memperoleh 84,45 persen.
Sementara di 2022 semester I memperoleh 87,01 persen, dan semester II mencapai 91,2 persen. Saat itu bupati mengucapkan selamat datang kepada BPK RI Perwakilan Jawa Timur beserta jajarannya.
Bupati menyampaikan, pihaknya senantiasa patuh pada apa yang menjadi asas BPK RI. Sehingga, Bojonegoro memiliki niat kesungguhan dalam mengelola pemerintahan dengan baik secara akuntabel dan menggunakan parameter yang ada.
“Atas dukungan support BPK, dalam LKPD 2021, Kabupaten Bojonegoro masuk 10 besar. Tentu hal itu semua atas dukungan dan peran serta dari BPK.
Pemkab benar-benar merasakan support dan bimbingannya. Kami siap mendengarkan arahan dari bapak sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anna, Senin (11/7/2023) di rooftop Gedung Pemkab Bojonegoro.
BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur Karyadi dalam topik Percepatan Tindak lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan, menjelaskan memuji Pemkab Bojonegoro utamanya Bupati dalam menjamu tamu.
Sehingga, sangat terhormat berdiri di depan untuk memberikan sedikit tindak lanjut progres. Sebab, BPK harus hadir nyata dan bermanfaat.
“Terimakasih atas sambutan, dedikasi dan kerja sama Ibu Bupati yang mengkomandoi beserta jajarannya. Dan juga dalam meraih WTP karena ini berdampak sekali oleh BPK atas penyelesaian dan tidak lanjut atas dasar apa yang sering terjadi dalam pengelolaan keuangan kita,” ujarnya.
LKPD Kabupaten Bojonegoro, lanjut Karyadi, berada pada posisi ke-8 dan berada di atas standar target nasional. Hal tersebut merupakan hasil pemeriksaan 2022 kemarin.
BPK diberi wewenang dan kewajiban atas penyelesaian tindak lanjut. Sehingga, jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima.
“Mari kita sama-sama ada rekomitmen sebab itu bentuk kesungguhan pemerintah daerah dalam menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan,” katanya.
Karyadi mengapresiasi dan berterima kasih atas kerjasama pemerintah daerah serta stakeholder terkait. BPK hanya memeriksa, melihat dan menyimpulkan. Karyadi mengucapkan Bojonegoro layak meraih WTP.
Hadir jajaran BPK RI perwakilan Jawa Timur, Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Direktur RSUD dan Direktur BUMD, stakeholder terkait, Sekwan, Kepala OPD, serta 28 Camat se-Kabupaten Bojonegoro. [Korwil].
![]()
