BANDAR LAMPUNG, Nenemonews – Maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar pada pekerja migran Indonesia khususnya perempuan.
Atas kejadian tersebut Forum Koordinasi Penyelesaian Pekerja Migran (FKPPM) Provinsi Lampung menyampaikan sikap dan dukungan atas diamankannya 24 Perempuan Buruh Migran Asal NTB.
Upaya penggagalan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Timur Tengah, yang ditemukan di
Jalan Padat Karya, Gang H. Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya, Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan Laporan Data Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) BP2MI dari 2021 hingga April 2023 Pengaduan kasus pekerja buruh migran mengalami kenaikan tinggi dari tahun ke tahun yakni tahun 2021 April dengan jumlah 119 kasus, tahun
2022 naik 51% menjadi 180 kasus, dan pada Tahun 2023 naik menjadi 51%. dengan jumlah pekerja migran laki laki dari bulan Januari sampai dengan April 2023 berjumlah 220 orang,
sedangkan perempuan buruh migran dari bulan Januari hingga April 2023 berjumlah 372
orang. pengaduan kasus berdasarkan kategori kasus tertinggi Tahun 2023 sampai dengan
bulan April terdapat total 592 kasus yang diantaranya adalah dikarenakan gaji tidak dibayar,
perdagangan orang, penipuan peluang kerja hingga meninggal dunia.
Berbagai faktor ketidakadilan dan kekerasan berlapis yang dialami oleh perempuan buruh
migran.
FKPPM Lampung
Mendesak Pemerintah Provinsi Lampung Untuk :
1. Memperluas informasi migrasi aman dan TPPO bagi masyarakat dan CPMI di
Provinsi Lampung
2. Memaksimalkan kerja-kerja SATGAS TPPO Provinsi Lampung dalam memberikan
layanan dan perlindungan bagi korban TPPO di Provinsi Lampung.
3. Mendorong pemerintah terkait memperkuat koordinasi
dalam
memberikan layanan Pemulangan bagi 24 Perempuan Korban TPPO ke provinsi
asal di Nusa Tenggara Barat (NTB).
4. Pemerintah Daerah Lampung mengalokasikan anggaran untuk implementasi
Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang,
khususnya untuk pencegahan, penanganan (rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi
sosial pemulangan, reintegrasi sosial, penegakan hukum), maupun untuk
koordinasi dan kerjasama untuk pencegahan maupun penanganan, sesuai dengan
Keputusan Gubernur Lampung, Nomor: G/362/V.9/HK/2022.
5. Pemerintah Provinsi Lampung meningkatkan Koordinasi dan Integrasi Pelayanan
yang responsif gender bagi CPMI dan keluarga untuk pencegahan dan penanganan
TPPO di Lampung.
6. Pemerintah Daerah Provinsi Lampung memfasilitasi penguatan kapasitas dan
komitmen pemerintah desa untuk membuat program, kebijakan dan anggaran
untuk perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya migrasi aman.
7. Pemerintah provinsi Lampung Melakukan assessment lanjutan untuk pemulihan
trauma dan reintegrasi ekonomi bagi 24 perempuan korban TPPO yang kemudian
direkomendasikan kepada pemerintah terkait di Provinsi Nusa Tenggara Barat
(NTB)
8. Mendesak Polda Lampung untuk mengusut tuntas adanya dugaan keterlibatan
oknum Kepolisian di Provinsi Lampung dalam sindikat perdagangan orang bagi
Pekerja Migran Indonesia.
9. Melakukan pengawasan terhadap perekrutan pengiriman pekerja migran nonprosedural di Provinsi Lampung
10. Mendorong DPRD Provinsi Lampung melakukan konsultasi publik dengan CSO dan
masayarakat penerima manfaat dalam membahas Perda perlindungan Pekerja
Migran Provinsi Lampung
11. Mengecam segala bentuk tindakan dan praktik perdagangan orang di setiap proses
tahapan migrasi kerja yang menyasar perempuan korban. (N/Tami)
