Ngawi, Nenemonews (Jatim) – Di Aula Notosuman, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ngawi bersama 50 KSM/KKM penerima program hibah sanitasi, tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), naskah perjanjian hibah yang bersumber dari APBN.14/4/2023.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dan Pakta Integritas, sebagai dasar dimulainya perikatan kerjasama swakelola type IV dengan kelompok masyarakat yang disepakati dengan tertuang didalamnya ada hak dan kewajiban dari masing pihak antar OPD dan KKM/KSM.
“Ini sebagai dasar, dimulainya perikatan kerjasama antara KKM/KSM dengan OPD. Yang didalamnya tertuang hak dan kewajiban pada sistem kegiatan swakelola tipe IV, untuk hibah program Pembangunan Peningkatan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dan Pembangunan Tangki Septik berskala individual,” terang Pipit Dwi Herlina, Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perkim Ngawi.
Lebih lanjut, Pipit menyampaikan, tahun 2023 ini ada 50 penerima program Pembangunan Peningkatan dan Pengembangan Sisten Penyediaan Air Minum dan Pembangunan Tangki Septik berskala indvidual untuk wilayah Kabupaten Ngawi.
Pada kesempatan ini Pj. Dinas Perkim mengharapkan, dengan diawali penandatangan NPHD dan PKS ini masing-masing pihak bisa berkolaborasi dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan program Hibah Sanitasi yang bersumber dari APBD.
“Adanya NPHD dan PKS ini kita berharap, masing-masing pihak bisa berkolaborasi serta bertanggungjawab, secara efektif, efisien dan akuntabel dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran,” kata M. Sadeli Pj. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ngawi. (Yan)