Bojonegoro, NenemoNews (Jatim) – Pemkab Bojonegoro melalui Disperinaker membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023.
Posko bertujuan memberi layanan konsultasi dan pengaduan bagi para pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan haknya menjelang lebaran.
Posko pengaduan THR ini berada di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Jalan Basuki Rahmat Nomor 4a Bojonegoro.
Jam pelayanan mengikuti jam kerja dan hari kerja. Pengaduan juga dapat dilakukan secara online melalui WhatsApp atau Telpon 0823-3390-4518.
Adanya posko ini berdasarkan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Selain pekerja buruh, posko ini juga terbuka bagi pekerja swasta, BUMD dan BUMN,” kata Slamet, Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Fathoni Selaku Mediator Hubungan Industrial Disperinaker, Senin (10/04/2023).
Slamet menambahkan, bagi perusahaan yang melanggar pembayaran THR Keagamaan akan dikenakan denda 5 persen dan sanksi administratif.
Nantinya denda 5 persen itu akan dikumpulkan dan digunakan untuk kesejahteraan pekerjanya.
“Agar perusahaan memberikan THR sesegera mungkin, jangan menunggu H-7 karena THR itu akan dijadikan bekal lebaran atau sangu untuk mudik bagi pekerja. Kalau telat kan kasihan,” pesan Slamet. [Korwiljatim].