Mesuji, Nenemonews (Lampung) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Mesuji Gelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I, dalam rangka Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap dua Ranperda Kabupaten Mesuji Tahun 2023.
Rapat Paripurna tersebut di Pimpin Langsung Ketua DPRD Mesuji Elfianah di dampingi Wakil Ketua 1 DPRD Mesuji Jhon Tanara, dan di hadiri 22 orang Anggota DPRD Mesuji dari 35 orang anggota DPRD kabupaten Mesuji. Senin (27/03/2023).
Tampak hadir Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar, Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Syamsudin, Perwakilan Dandim 0426 Tuba, Kapolres Mesuji yang di wakili Kasat Binmas Polres Mesuji AKP Sarijo, Perwakilan Kejari Mesuji, Perwakilan Pengadilan Agama, Staf Ahli Bupati Mesuji, Asisten, Organisasi Perangkat Daerah OPD pada lingkup pemerintah kabupaten Mesuji, camat se-Kabupaten Mesuji, Kepala Bagian Sekretariat Pemkab Mesuji.
Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar Sebelum memberikan jawaban atas pandangan umum Fraksi DPRD Kabupaten Mesuji terhadap dua Ranperda Kabupaten Mesuji Tahun 2023, mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tak terhingga kepada legislatif yang telah menyampaikan pandangan umumnya.
Dari beberapa Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Mesuji dapat disimpulkan antara lain bermakna saran yang membangun, pertanyaan yang memerlukan jawaban, imbauan, serta pernyataan yang positif atas penyusunan tujuh raperda, Selanjutnya, pada kesempatan ini juga izinkan kami untuk menyampaikan jawaban atas materi Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, sebagai berikut:
1. Mengenai pandangan umum dari Fraksi Nasdem, Berkaitan dengan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemkab Mesuji juga sepakat dengan apa yang disampaikan oleh rekan-rekan pada Fraksi Nasdem, bahwa dalam usaha peningkatan PAD diperlukan penggalian potensi terhadap Pendapatan Daerah itu sendiri dan tetap harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berkaitan dengan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mesuji Tahun 2011-2031, Pemkab Mesuji juga sepakat dengan Fraksi Nasdem yang kurang lebih menyatakan bahwa disamping fokus terhadap pemerataan pembangunan, kita juga perlu memperhatikan kelangsungan lingkungan sekitar kita.
2. Mengenai pandangan umum dari Fraksi PKB, Berkaitan dengan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Menanggapi terkait BPHTB yang dinilai memberatkan masyarakat akan dikaji kembali oleh OPD terkait apakah ada solusi terbaik untuk hal ini mengingat ada 2 kepentingan yang harus dipikirkan yakni kemampuan masyarakat dan juga potensi PAD Kabupaten Mesuji.
Berkaitan dengan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mesuji Tahun 2011-2031, Pemkab Mesuji sepakat dengan rekan-rekan fraksi PKB, bahwa RTRW Kabupaten Mesuji harus bisa mengakomodir segala jenis perkembangan pembangunan yang ada dimasyarakat. Dan yang paling penting adalah pembangunan yang merata di masyarakat di Kabupaten Mesuji.
3. Mengenai pandangan umum dari Fraksi PDI-P Berkaitan dengan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Seperti yang kita ketahui bersama, bahwasanya Kabupaten Mesuji masih menjadi Kabupaten yang memiliki APBD terkecil di Provinsi Lampung, Hal ini berbanding terbalik dengan (PR) yang masih sangat banyak dalam membangun Kabupaten Mesuji, Maka dengan disusunnya Ranperda ini berharap dapat mendongkrak PAD kita dari berbagai sektor yang ada.
Berkaitan dengan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mesuji Tahun 2011-2031, Sebelumnya perlu diluruskan bahwa Ranperda ini adalah Perubahan atas Perda Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mesuji, Yang artinya, Ranperda ini hanya akan memuat poin-poin yang berubah pada Peraturan Daerah yang terdahulu.
4. Mengenai pandangan umum dari Fraksi Gerindra, Berkaitan dengan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Dalam hal realisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara rinci, akan dipaparkan secara detail oleh Kepala Bapenda Kabupaten Mesuji di Forum Pembahasan Pansus nantinya sekaligus akan disampaikan plus-minus, kendala, tantangan apa saja yang dihadapi dalam realisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berkaitan dengan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mesuji Tahun 2011-2031, Seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwasanya perubahan RTRW dalam Ranperda ini merupakan amanah dari ketentuan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan iklim berusaha dan iklim berinvestasi yang kondusif guna meningkatkan PAD di daerah.
5. Mengenai pandangan umum dari Fraksi Golkar, Berkaitan dengan Pandangan Umum Fraksi Golkar terhadap 2 (dua) Ranperda yang kami sampaikan ini, secara garis besar menitik beratkan kepada tata pembentukan Peraturan Daerah pasca Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dimana terdapat keterlibatan intansi vertikal yang dalam hal ini adalah Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung.
Seperti yang telah di ketahui bersama, bahwa Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disusun dengan bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung, Hal ini perlu di apresiasi, bahwa dalam penyusunan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Perangkat Daerah bersama Kanwil Kemenkumham Lampung berkomitmen bersama dalam menyusun Ranperda dimaksud agar berdaya guna.
6. Mengenai pandangan umum dari Fraksi PAN, Berkaitan dengan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemkab Mesuji sadar betul bahwa hal-hal yang disampaikan oleh fraksi PAN memang benar menjadi pemberat langkah Pemerintah Daerah dalam mengoptimalisasikan PAD di Kabupaten Mesuji, Namun, hal tersebut bukan berarti membuat Pemkab Mesuji tidak dapat berbuat apa-apa terkait hal tersebut, Beberapa langkah telah Pemkab Mesuji coba lakukan seperti dimulai dengan digitalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dapat dibayar secara online dengan bekerjasama dengan Pihak Ketiga, Disamping itu, sosialisasi dan konsolidasi dengan perusahaaan, pelaku usaha, masyarakat yang merupakan subjek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga gencar dilakukan.
Berkaitan dengan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mesuji Tahun 2011-2031, Pemkab Mesuji juga sepakat dengan fraksi PAN, bahwa selain melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji memang sudah waktunya melakukan penyesuaian ulang terkait RTRW Kabupaten Mesuji mengingat sejak diundangkan di Tahun 2012, telah banyak perubahan arah pembangunan yang ada di Kabupaten Mesuji yang mengikuti perkembangan zaman dan kebijakan publik. Maka dari itu, kami juga mengharapkan kerjasama dari rekan-rekan fraksi PAN untuk dapat memberikan masukan yang membangun dalam pembahasan Ranperda ini di tingkat Pansus.
7. Mengenai pandangan umum dari Fraksi Mesuji Bersatu, Berkaitan dengan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemkab Mesuji berharap masukan membangun dari rekan-rekan fraksi Mesuji Bersatu terkait substansi Ranperda ini dalam Pembahasan di tingkat Pansus.
Berkaitan dengan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mesuji Tahun 2011-2031, Seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa Ranperda Perubahan RTRW merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan. Selain itu, Perubahan RTRW Kabupaten Mesuji tetap berpedoman pada RTRW Nasional dan RTRW tingkat Provinsi Lampung, Dengan kata lain, Ranperda tentang Perubahan RTRW Kabupaten Mesuji tetap terhubung secara berkesinambungan dengan RTRW yang ada di tingkat atasnya.
“Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi atas segala saran dan masukan yang telah disampaikan melalui Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Mesuji terhadap Dua Ranperda yang kami sampaikan.” tutup Sulpakar. (ADV)