You are currently viewing Inspektorat Magetan Temukan Bukti 13 CV Palsukan Dokumen Administrasi

Inspektorat Magetan Temukan Bukti 13 CV Palsukan Dokumen Administrasi

Magetan, Nenemonews (Jatim) – Sisa kemampuan paket (SKP) atas rekomendasi Inspektorat Kabupaten Magetan, ditemukan 13 CV dari 23 penyedia/pelaksana pekerjaan kontruksi pada 2019, 2020, dan 2021, yang diduga memalsukan dokumen administrasi/keterangan tidak benar.

“Kita sebatas merekomendasikan saja setelah proses pemeriksaan pada 23 CV itu, ada 13 CV yang mengakui telah memalsukan dokumen administrasi atau keterangan tidak benar,” terang Ari Widiyatmoko, Kepala Inspektur Magetan, Selasa (7/3/2023).

Ari mengatakan, munculnya SKP itu pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti sesuai fungsinya. Mengenai sanksi dikatakan, wewenangnya ada di PA atau PPKom kegiatan dari dinas masing-masing.

“Sudah kita panggil, dari 23 CV, ada 13 CV terbukti menyampaikan dokumen keterangan palsu/tidak benar, mereka mengakuinya. Mengenai sanksinya tergantung pada PA atau PPKom kegiatan,” jelas Ari panggilan Kepala Inspektur Kabupaten Magetan.

Berdasarkan rekomendasi Inspektorat, ada 13 CV yang melebihi SKP dengan dokumen keterangan palsu dan tidak benar diantaranya, CV Jaya Raharja, CV Sari Bumi, CV Bina Karya, CV Cipto Wening, CV Tunas Indah, CV Venus Jaya Kontruksi, CV Anugrah, CV Pasrindo, CV Jasa Mandiri, CV Tunjung Mukti, CV Dwi Putra, dan CV Permata. (Yan)

Loading