Bandar Lampung, Nenemonews – Kuasa hukum pelapor, Agus Bhakti Nugroho saat konferensi pers dengan awak media, Kamis (23/2/2023) Tiga pejabat di Universitas Lampung (Unila) dilaporkan ke Kejati Lampung atas dugaan kasus korupsi pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unila.
Ketiga pejabat Unila dilaporkan ke Kejati Lampung atas di sangkaan melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,128 miliar.
Adapun laporan dugaan korupsi ke Kejati Lampung dilakukan oleh LSM Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) Provinsi Lampung.
Kuasa hukum pelapor, Agus Bhakti Nugroho mengatakan, pihaknya melaporkan tiga pejabat unila terkait beberapa proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di LPPM Unila.
“Kami menilai terdapat sejumlah proyek pengadaan yang terindikasi terjadi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” ungkap agus saat konferensi pers dengan awak media, Kamis (23/2/2023).
“Saya ini alumni unila, jadi kami merasa miris kalau ada perbuatan korupsi di kampus tempat kami pernah belajar,” ujarnya.
Agus menjelaskan, terdapat tiga orang nama pejabat Unila yang dilaporkan terkait kasus tersebut. Namun, saat ditanya identitas terlapor Agus enggan menyebutkan nama ketiganya.
“Ada tiga orang yang kita laporkan, itu dari LPPM semua, untuk nama terlapor bisa dikonfirmasi ke Kejati, karena itu sudah ranah Penyelidikan,” imbuhnya
Lebih lanjut, Agus menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Lampung dan KPK untuk menindak lanjuti kasus tersebut “Kami akan berkoordinasi dengan pihak Polda dan KPK untuk menindaklanjuti kasus ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, pihak sudah menerima laporan perihal kasus tersebut.
Dia pun mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan awal terhadap perkara tersebut
Kuasa hukum pelapor, Agus Bhakti Nugroho saat konferensi pers dengan awak media, Kamis (23/2/2023).
“Laporan sudah masuk, kita sedang tangani,” ujarnya Kamis (23/2/2023).
Perihal kabar adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan, Made mengaku belum bisa membenarkan.
Kendati demikian, dia membenarkan saat ini sedang berjalan proses penyelidikan awal yakni mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.
“Jadi masih kita klarifikasi pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini,” katanya.
Sementara itu, wartawan masih berusaha mengkonfirmasi Dr Rudy yang disebut sebut sebagai salah satu terlapor dalam kasus tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada balasan dari Dr Rudy yang saat ini menjabat sebagai Warek II Unila tersebut.(N)