You are currently viewing Fraksi PKS  DPRD Lampung Desak Alihkan Jalur Rel  Kawasan Pemukiman dan Padat Kendaraan

Fraksi PKS DPRD Lampung Desak Alihkan Jalur Rel Kawasan Pemukiman dan Padat Kendaraan

  • Post author:
  • Post category:DPRD

Bandar Lampung, Nenemonews – Melalui Zunianto, juru bicara Fraksi PKS DPRD Lampung pada Paripurna DPRD Lampung tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas 3 (Tiga) Raperda Prakarsa Pemda, Selasa (14/2/2023) selain menyoroti perihal Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Fraksi PKS juga menyoroti perihal Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2023-2043 dan Raperda mengenai Perubahan kedua Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan BUMD PT Lampung Jasa Utama.

Zunianto menyampaikan bahwa terdapat beberapa catatan dan pertanyaan yang penting untuk dijawab oleh Pemerintah Daerah. Dalam kaitannya antara perbedaaan wilayah darat dan perairan serta perubahan jumlah pulau dalam wilayah provinsi Lampung, Zunianto bertanya mengenai bagaimanakah keberpihakan Pemprov Lampung terhadap nelayan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2023 – 2043. “Bagaimanakah keberpihakan Pemerintah Provinsi terhadap para nelayan terkait perubahan tata ruang wilayah ini,” ungkap Wakil Ketua Fraksi PKS.

Disamping itu, diapun menyampaikan catatan mengenai pentingnya ada penataan kembali jalur kereta api yang melintas kawasan padat pemukiman dan padat kendaraan yang seringkali menjadi pengebab kemacetan hingga mengular. “Terkait penataan jalur rel kereta api dengan perencanaan menjadi double track diwaktu mendatang dari Muara Enim – Palembang hingga Tarahan yang melintas pemukiman dan jalan utama yang padat kendaraan, perlu secara serius mempertimbangkan dan mengantisipasi keamanan warga dan seringnya terjadi kemacetan kendaraan,” kata Zunianto.

Kemudian, Fraksi PKS pun mengutarakan pentingnya zonasi pada pertanian dan peternakan demi berjalannya program petani Berjaya, terutama terkait dengan Pertanian/Peternakan. “Dalam rangka mendukung program Bapak Gubernur tentang Petani Berjaya, perlu secara tergas pengaturan mengenai zona pertanian dan peternakan yang diiringi dengan regulasi dan kebijakan yang mendukungnya, sehingga kita mampu menjaga kemandirian pangan pada satu sisi dan peningkataan kesejahteraan petani/peternak pada sisi yang lain,” ungkap Zunianto lagi.

Disamping menyoroti terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Raperta RTRW, Fraksi PKS pun menyoroti tentang Raperda Perubahan Kedua atas Perda No. 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU). Terkait Raperda LJU, melalui Zunianto, Fraksi PKS mendorong agar Participating Interest (PI) 10 % yang merupakan hak kelola yang diberikan oleh Kontraktor Migas pada Wilayah Kerja Sout East Sumatera, kepada BUMD atau anak perusahaan BUMD (Perusahaan Persero Daerah) dapat dipergunakan untuk sebesar-besar kesejahteraan masyarakat.

“Karena PI 10 % merupakan pintu masuk bagi peningkatan pendapatan daerah, guna memutar roda penganggaran daerah sehingga berdampak positif pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Zunianto.(sabuk)