Jakarta, Nenemonews – Tidak Ada Larangan Bagi Seorang Pekerja Pers untuk usaha di luar jalur Profesinya Sebagai Wartawan. Hal tersebut dikatakan Plt. Ketua Dewan Pers M.Agung Darmajaya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik sebagai panduan kerja – kerja profesi wartawan, Jakarta (29/12/22)
Menurut Agung, wartawan boleh saja memiliki usaha kegiatan lain diluar profesinya, sepanjang tidak bersinggungan lingkup profesi sebagai wartawan, yang harus tetap taat dan tunduk terhadap Kode Etik Jurnalistik.
“Disarankan apabila tidak bisa yakin, dan berpotensi adanya pelanggaran etik untuk dapat menjadi independent dalam melaksakan kerja sebagai wartawan, maka disarankan untuk dapat memilih pekerjaan lain.” kata Plt. Ketua Dewan Pers
Ditegaskan Agung, Tidak ada satu poin pun yang mengatur tentang wartawan tidak bisa mengerjakan proyek atau memiliki usaha di luar profesinya, sebaiknya mereka pelajari lagi UU No 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.
“Selama seorang wartawan itu mampu menjaga profesionalitasnya dan independen sebagai seorang pers, serta mampu memisahkan kepentinganya sebagai pengusaha, penjual jasa, pihak ketiga dan sebagainya itu sah-sah saja.” kata Agung
M.Agung Darmajaya juga menghimbau, agar sebelum memulai profesinya untuk menjadi seorang wartawan, sebaiknya pelajari terlebih dahulu undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 sebagai referensi sebelum memulai tugas di lapangan. (Wanto)