Ngawi, Nenemonews (Jatim) – Pengadaan instalasi pembangkit listrik tenaga surya untuk 5 puskesmas di Kabupaten Ngawi, masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP)BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Ngawi tahun 2021.
Pengadaan dengan nilai pagu Rp2.009.397.000,00 di Dinas Kesehatan Ngawi, Dengan pemenang berkontak PT. Olean Pertama Telematika senilai Rp1.968.7800.000,00.
Dalam LHP BPK, pemeriksaan terhadap kualifikasi dari PT. OPT menunjukan bahwa pengalaman kerja sejenis seperti yang disyaratkan dalam tender pekerjaan pemasangan PLTS yang diperintahkan oleh PT. LNT yang terindikasi sebagai afiliasi dari PT. ONT.
Hasil wawancara tertulis dengan PT. ONT pada tanggal 1 April 2022 diketahui bahwa pekerjaan dimaksud tidak pernah dilaksanakan.
Indikasi persaingan usaha tidak sehat dalam tender. Dalam pelaksanaan tender, terdapat tiga penyedia yang memasukkan dokumen penawaran dengan hasil analisis terhadap dokumen penawaran menunjukan persaingan semu antar penyedia. Ketiga penyedia melakukan penawaran mendekati HPS.
Kesamaan metadata dokumen penawaran, ketiga penyedia memasukan penawaran melalui unggah dokumen penawaran dengan metadata dokumen yang identik.
Pemahalan harga pekerjaan, dalam menentukan harga, PPK hanya berdasar penawaran dari penyedia yang memenangkan tender.
Berdasarkan hasil konfirmasi harga kepada vendor penyedia PLTS yaitu PT. Reka Surya, diketahui ada pemahalan harga Rp207.659.400,00 atas pengadaan Modul Surya dan instalasinya, Battere dan Exhaust Fan.
Menanggapi hal tersebut Kepala Bagian UKPBJ Ngawi menyampaikan dalam penawaran yang turun kurang 5 persen dari HPS, Pokja harus mereview harga sesuai HPS.
“Pokja harus mereview harga sesuai HPS, namun mereview bukan berarti harus survei turun kelapangan. Tugas Pokja pemilihan dalam mereview HPS, menghitung volume kali harga satuan,” terang Mamik Subagyo Kepala Bagian UKPBJ Ngawi. (Yan)
![]()
