Grobogan, Nenemonews.com (Jawa Tengah) Tuntutan warga Desa Asemrudung untuk menindak tegas kasus korupsi yang dilakukan oleh dua oknum perangkat Desa Asemrudung,Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, yaitu sekertaris Desa Suraji dan ketua BUMDes Desa Asemrudung Purnomo yang telah menyelewengkan dan mengkorupsi BUMDes untuk kepentingan pribadi.
Sekretaris Desa (Sekdes) Asemrudung, Kecamatan Geyer, Grobogan Suraji ternyata juga pernah memalsukan tanda tangan atau paraf dari kadesnya, Wita.
Ulah Suraji itu diketahui Wita. Itu setelah Suraji mengakui perbuatan tersebut kepada Wita. Camat Geyer Oetojo juga mengetahui perbuatan Suraji itu.
’’Benar, sering (memalsukan tanda tangan). Sudah saya sampaikan ke Pak Camat, dan sudah diakui oleh Sekdes sendiri di hadapan Pak Camat, Kapolsek, Danramil, dan Sekcam,’’ terangnya, Kamis (6/7/2023).
Meski begitu, ternyata Wita belum pernah mengusulkan pencopotan Suraji pada Oetojo. Wita memilih menunggu masyarakat sendiri yang membuka bobrok sang Sekdes.
’’Belum pernah (mengusulkan pencopotan Sekdes). Masih menunggu agar bukti-bukti bisa lebih kuat. Dengan demo kemarin kan masyarakat yang buka sendiri, bisa menjadi bukti,’’ imbuhnya.
Sementara itu, Camat Geyer Oetojo mengamini apa yang diungkapkan Kades Wita. Oetojo membenarkan Suraji mengakui sendiri sering memalsukan tanda tangan Kades.
’’Ya pernah (mengakui),’’ jawabnya singkat saat dikonfirmasi via Whatsapp.
Oetojo juga membenarkan Wita belum pernah mengusulkan pencopotan Suraji dari jabatan Sekdes Asemrudung kepadanya.
Diketahui, sesuai Undang Undang No 06 Tahun 2014, perangkat desa bisa diberhentikan apabila meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Disebutkan, perangkat desa bisa diberhentikan apabila berusia 60 tahun, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa, atau melakukan pelanggaran sebagai perangkat desa.
Dalam UU tersebut juga disebutkan, perangkat desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, dan sejumlah larangan lainnya.
Pemberhentian perangkat desa ditetapkan oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama bupati atau walikota.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Asemrudung menuntut Sekdes Suraji dan Ketua BUMDes Purnomo dicopot. Keduanya dianggap sudah mencoreng nama desa atas kasus dugaan korupsi yang sempat mencuat.
Laporan : Heru Budianto
![]()
